Tanjung (ANTARA) - Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Tanjung, Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan menyatakan realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik Tahun Anggaran 2024 sebesar 96,38 persen meningkat dibanding tahun sebelumnya yang mencapai 93,76 persen.
Kepala KPPN Tanjung Sigid Mulyadi di Tabalong, Minggu, mengatakan realisasi DAK Fisik 2024 tertinggi selama enam tahun terakhir yang mencakup Kabupaten Tabalong, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) dan Kabupaten Balangan.
Baca juga: KPPN Barabai terbaik satu penyaluran Dana TKD 2024 di Kalsel
"Kinerja penyaluran DAK fisik di wilayah KPPN Tanjung pada 2024 meningkat dibandingkan 2023," kata Sigid.
Sigid menuturkan realisasi DAK Fisik sebesar 96,38 persen dari alokasi pada 2024 lebih tinggi dibandingkan 2019 hingga 2023.
Sigid merinci DAK Fisik 2024 di Kabupaten Tabalong terserap sebesar 98,97 persen dari alokasi, Kabupaten HSU (93,61 persen) dan Kabupaten Balangan (98,39 persen).
Pada 2024, sebut Sigid, kinerja penyaluran DAK Fisik pada ketiga kabupaten yang mengalami kenaikan, yakni Kabupaten Tabalong dan Balangan, sedangkan Kabupaten HSU menurun.
Sigid mengapresiasi kepada Pemkab Tabalong dan Pemkab Balangan yang mampu meningkatkan kinerja DAK Fisik Tahun Anggaran 2024.
Sigid mengharapkan tiga pemerintah Kabupaten tersebut menyampaikan dokumen syarat salur dan pencapaian kinerja meningkat pada 2025 dibandingkan 2024 sehingga bisa mencapai lebih dari 97 persen.
Baca juga: KPPN Barabai tuntas salurkan Dana Desa dan DAK Fisik 2024
Sigid menyebutkan alokasi pagu DAK Fisik di wilayah KPPN Tanjung sebesar Rp58,29 miliar pada 2024 mengalami penurunan dibandingkan 2023 yang mencapai Rp127,34 miliar.
Diungkapkan Sigid, penurunan pagu DAK Fisik terjadi pada tiga kabupaten di lingkup kerja KPPN Tanjung selama 2024, yaitu Pemkab Tabalong sebesar 71,14 persen, HSU (41,52 persen) dan Balangan (58,98 persen).
Terkait peningkatan kinerja pelaksanaan DAK Fisik Tahun Anggaran 2025, Sigid menyampaikan beberapa rekomendasi, antara lain agar pemda mempedomani rekomendasi prosedur standar operasi dan norma waktu pada proses perekaman data dan review yang telah disampaikan pada 2024.
Selain itu, pemda segera melakukan proses pengadaan barang atau jasa pada awal tahun dan perlu penguatan koordinasi seluruh unit untuk memenuhi dokumen syarat salur DAK Fisik.
Baca juga: KPPN Tanjung raih penghargaan WBBM dari Kementerian PAN RB