Kotabaru (ANTARA) - Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan Gewsima Mega Putra menyoroti bangunan pondasi dengan konstruksi cakar ayam di alur sungai, samping GS, Jalan Singabana, Kelurahan Kotabaru Tengah.
Gewsima Mega Putra, Rabu (5/12) menyatakan, bangunan menutup aliran air akan memicu timbulnya banjir akibat aliran air tersumbat, mengingat kawasan di Jalan Singabana salah satu titik rawan banjir.
Politisi PDIP ini menyebut, membangun bangunan di bantaran sungai melanggar peraturan perundang-undangan.
Sebagaimana di Pasal 69 ayat 1 Undang-Undang Nomor 26 tahun 2007, tentang Penataan Ruang atau UUPR.
"Pelanggarnya bisa dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp 5 miliar," kata Gewsima.
Ia berharap Satpol PP Kotabaru bertindak tegas sesuai Peraturan Daerah (Perda) yang ada.
"Kordinasi dengan Polres Kotabaru untuk menertibkan hal itu," pinta Gewsima.
Sebelumnya, Kabid Bangunan Gedung dan Jasa Konstruksi Dinas PUPR Kotabaru, Naili Shofiah, mengatakan berdasarkan hasil penelusurannya di sistem, belum ada pengajuan permohonan dan rekomtek (rekomendasi teknis) penerbitan PBG (persetujuan bangunan gedung) untuk bangunan yang diinformasikan.
"Untuk sertifikat PBG yang menerbitkan PTSP (Perizinan Terpadu Satu Pintu). Kami, dari PUPR menerbitkan rekomtek persetujuannya," jelas Naili.
Waket Komisi I DPRD Kotabaru soroti bangunan di alur sungai
Kamis, 5 Desember 2024 6:33 WIB

Wakil Ketua Komisi I DPRD Kotabaru, Kalimantan Selatan Gewsima Mega Putra (FOTO.ANTARA-HO/IST/hmsdprdktb/aqsin)