Banjarmasin (Antaranews Kalsel) - Patroli polisi dari Satuan Sabhara Polresta Banjarmasin, menangkap seorang pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi di wilayah kota setempat.
"Memang benar, anggota Sabhara menangkap pelaku penyalahgunaan BBM bersubsidi jenis solar," kata Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Anjar Wicaksana Sik di Banjarmasin, Rabu.
Dia mengatakan, pelaku ditangkap saat berada di Stasiun Pengisian Bahan bakar Umum (SPBU) yang berlokasi di Jalan Adhyaksa Kecamatan Banjarmasin Utara.
Dari hasil penggeledahan terhadap satu unit dumptruk DA 9556 TL yang baru selesai melakukan pengisian di SPBU Adhyaksa, ditemukan di bak truk tersebut BBM solar sebanyak 1.350 liter yang termuat dalam tujuh drum.
Usai ditemukan barang bukti penyalahgunaan pengangkutan dan atau niaga BBM bersubsidi, pelakupun langsung diinterogasi dan diketahui berinisial AN alias Nasir (40) sopir, warga Jalan A Yani Km 10 Kota Pangkalan Bun, Kalteng atau di Jalan Pariwisata Desa Batakan, Kota Pelaihari Kab. Tanah Laut , Kalsel.
"Pelaku dan barang bukti diamankan oleh anggota Unit Patroli Kota Satuan Sabhara pada Selasa (7/3) sekitar pukul 17.30 WITA," ucap pria lulusan Akpol angkatan 1993.
Terus dikatakannya, untuk pelaku dan barang bukti saat ini diamankan di Polresta Banjarmasin, untuk pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
"Proses penanganan kasus tersebut diserahkan ke Satuan Reserse Kriminal sebagai satuan yang berwenang menangani perkara itu," tutur pria yang pernah menjabat sebagai Dirkrimsus Polda Kalsel.