Banjarbaru (ANTARA) - Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan (BPN Kalsel) siap menerima aduan masyarakat agar terwujud pelayanan yang semakin mudah, sederhana, cepat dan transparan.
"Sebagai pelaksana pelayanan publik di bidang pertanahan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional berkewajiban memberikan informasi pertanahan kepada masyarakat dengan mudah dan efisien," kata Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan, Budiyarsih di Banjarbaru, Rabu.
Baca juga: Kementerian ATR/BPN dorong penerapan akta tanah elektronik
Salah satu wujud perubahan perbaikan pelayanan publik dapat dilakukan melalui penguatan partisipasi masyarakat melalui pengaduan.
Pada Selasa (12/11), Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengadakan kegiatan monitoring dan evaluasi terkait tindak lanjut pengelolaan aduan masyarakat yang diikuti oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan.
Upaya ini merupakan langkah konkret dalam mencapai visi tata kelola pemerintahan yang baik (good governance).
Kepala Bagian Tata Usaha Kantor Wilayah BPN Kalimantan Selatan, Budiyarsih, S.E., menegaskan pentingnya pengelolaan aduan sebagai bahan evaluasi di tingkat pimpinan untuk meningkatkan kualitas pelayanan.
Baca juga: Menteri Nusron dan Menteri Transmigrasi sepakat manfaatkan tanah telantar untuk transmigrasi
"Pengelolaan pengaduan di daerah akan menjadi bahan evaluasi di rapat-rapat bersama pimpinan. Mari kita menargetkan diri menjadi yang pertama, agar nama Kalimantan Selatan selalu muncul dalam 3 besar di rapat pimpinan atau rapat kerja nasional ke depannya,” ujarnya.
Farizal Caturhutomo, S.H., M.Kn., Analis Informasi di Biro Hubungan Masyarakat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/ Badan Pertanahan Nasional, menegaskan pentingnya aduan sebagai sarana aspirasi masyarakat.
"Aduan tidak selamanya bersifat negatif, tetapi menjadi jembatan bagi masyarakat untuk menyampaikan pendapat mengenai pelayanan yang diterima," paparnya.
Masyarakat dapat menyampaikan aduan terkait pelayanan pertanahan di Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan melalui berbagai saluran.
Selain layanan tatap muka, pengaduan dapat disampaikan melalui SP4N-LAPOR!, email (surat@atrbpn.go.id), hotline WhatsApp (0811-1068-000), dan media sosial Kementerian ATR/BPN seperti Instagram, Facebook, dan X dengan tagar #TanyaATRBPN.
Baca juga: Menteri Nusron ajak Panglima TNI kolaborasi tangani sengketa dan konflik pertanahan
Setiap aduan yang masuk ke layanan WhatsApp akan ditanggapi dalam waktu 1x24 jam.
Hasil monitoring menunjukkan bahwa pengelolaan aduan melalui kanal SP4N-LAPOR! dan hotline WhatsApp di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan sudah berjalan dengan baik.
Hal-hal yang mengarah pada tujuan pelayanan prima akan terus dilaksanakan oleh seluruh satuan kerja di lingkungan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Kalimantan Selatan untuk memberikan pelayanan publik yang terbaik kepada masyarakat.