Ketua DPRD Kotabaru Hj Alfisah, di Kotabaru, Selasa, mengatakan sesuai agenda sekretariat dewan, akan dilaksanakan sidang paripurna terkait perubahan alat kelengkapan dewan (AKD0.
"Sidang paripurna DPRD Kotabaru hari ini membahas tentang perubahan AKD," kata Alfisah lagi.
Namun dia membantah perombakan AKD itu, akibat imbas dari penggunaan hak interpelasi yang menyebabkan ada anggota DPRD tidak mendukung interpelasi.
Adanya perbedaan pendapat pada internal dewan melalui fraksi-fraksi yang ada terhadap keputusan interpelasi diakui memang ada, namun perombakan AKD ini tidak ada kaitannya dengan masalah tersebut.
"Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam tata tertib dewan, harus dilakukan restrukturisasi alat kelengkapan DPRD setiap 2,5 tahun," katanya lagi.
Perombakan itu dilakukan secara proporsional sesuai dengan hak atas perolehan suara dalam pemilihan umum.
Artinya, secara komposisi kemungkinan tidak akan jauh berbeda dengan keberadaan AKD saat ini, yakni menyesuaikan dengan partai atau fraksi yang ada, namun personelnya yang akan dilakukan perubahan.
Mekanisme perubahan AKD diawali dengan rapat pimpinan yang sebelumnya menerima usulan dari fraksi-fraksi dan komisi yang ada.
Atas usulan para anggota dewan tersebut, akan dilakukan sidang paripurna untuk merealisasikan perubahan struktur AKD tersebut, dengan alasan dan argumentasi masing-masing pihak.
Dia menambahkan, perubahan jajaran pimpinan komisi maupun alat kelengkapan dewan diatur dalam Tata Tertib DPRD Kabupaten Kotabaru, salah satunya mengatur masa jabatan pimpinan komisi dan AKD lainnya selama 2,5 tahun.
Selain itu, aturan tersebut juga berlaku untuk jajaran badan kehormatan. Tak hanya pimpinannya, tetapi juga anggota.
Masa jabatan jajaran anggota BK juga 2,5 tahun, sama dengan pimpinannya.
Karena itu, menurutnya lagi, seluruh jajaran pimpinan DPRD Kabupaten Kotabaru saat ini berpotensi untuk berubah, kecuali badan musyawarah maupun badan anggaran.