Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan, meringkus pelaku rudapaksa berinisial RD (36) yang merupakan bapak kandung hingga sang anak hamil.
"Pelaku melakukan rudapaksa terhadap korban hanya sekali dan langsung hamil setelah dilakukan tes kehamilan menggunakan testpack," ucap Kepala Satreskrim Polresta Banjarmasin AKP Eru Elsepa di Banjarmasin, Kamis.
Baca juga: Polresta Banjarmasin ungkap peredaran kosmetik dan obat ilegal
Eru mengatakan tim gabungan Buser Satreskrim Polresta Banjarmasin bersama Buser Polsek Banjarmasin Utara membekuk tersangka RD saat berada di rumah bedakan kawasan HKSN Banjarmasin Utara pada Rabu sekira pukul 13.00 WITA.
Eru menuturkan kasus ini terbongkar setelah ibu korban membuat laporan ke Polresta Banjarmasin karena korban tak kunjung haid atau datang bulan.
Setelah dipaksa ibunya, korban bercerita mengalami rudapaksa yang dilakukan sang ayah berinisial RD.
Baca juga: Polresta Banjarmasin terjunkan Labfor selidiki kebakaran Golden House
"Pelaku sudah ditahan di Rumah Tahanan Polresta Banjarmasin guna menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut atas perbuatan bejat," ucap Eru mewakili Kapolresta Banjarmasin Kombes Pol Cuncun Kurniadi.
Hasil penyidikan sementara, RD ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 81 Ayat (2) dan atau ayat (3) Undang-Undang Perlindungan anak.
"Atas peristiwa ini, kami juga berkoordinasi dengan UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak, psikolog, serta pihak rumah sakit, guna kesehatan anak serta janin yang di kandung korban," ungkap AKP Eru Elsepa.
Baca juga: Buruh di Banjarmasin miliki 47,65 gram sabu