Kotabaru (ANTARA) - Pansus II DPRD Kotabaru Provinsi Kalimantan Selatan membahas Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dengan eksekutif tentang perubahan bentuk dasar hukum perusahaan daerah Saijaan Mitra Lestari menjadi perusahaan perseroan Saijaan Mitra Lestari Kabupaten Kotabaru.
Ketua Pansus II DPRD Kotabaru Abu Suwandi menyampaikan, usulan Raperda dari eksekutif tentang perubahan Raperda terdahulu sudah dilakukan pengkajian dari berbagai pihak.
"Setelah melalui proses pengkajian kita lanjutkan proses pembahasan bersama dengan eksesekutif dan DPRD sesuai mekanisme yang telah ditetapkan," kata Suwandi di Kotabaru, Sabtu.
Suwandi menyampaikan, Perubahan bentuk badan hukum perusahaan daerah Saijaan Mitra Lestari Kabupaten Kotabaru dari perusahaan daerah menjadi perseroan terbatas perlu diatur dengan peraturan daerah.
"Raperda itu sekarang masih kita bahas untuk menentukan poin poin yang masih relevan dan yang mana akan mengalami perubahan," ujarnya.
Ia menambahkan, dari hasil pembahasan dengan dinas terkait, masih ada yang perlu disesuaikan dan di bahas ke tahap berikutnya.
"Jadi ada pembahasan dan pertemuan dengan SKPD terkait," tuturnya.
Di ketahui, Perusda Saijaan Mitra Lestari Kabupaten Kotabaru adalah Badan Usaha Milik Daerah bergerak di bidang Usaha Investasi dan Pengelolaan Kepemilikan Participating Interest Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS).
Yang meliputi di Blok Sebuku, Blok Sigiri dan Blok-blok Lainnya dalam wilayah Kabupaten Kotabaru dalam melakukan Eksplorasi, eksploitasi dan Produksi minyak dan Gas Bumi yang 100 persen sahamnya dimiliki oleh Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Dengan membawa visi Perusda menjadi BUMD terdepan di bidang energi, sumber daya alam dan infrastruktur yang unggul oleh masyarakat dan Pemerintah Kabupaten Kotabaru.
Sedangkan misi yang di emban adalah berperan serta aktif dan profesional dalam pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya ayang ada di Kabupaten Kotabaru berbasis industri 4.0 untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi dan pendapatan asli daerah (PAD).
Pansus II DPRD Kotabaru bahas Raperda Prusda dengan eksekutif
Sabtu, 16 November 2024 5:59 WIB
Setelah melalui proses pengkajian kita lanjutkan proses pembahasan bersama dengan eksesekutif dan DPRD sesuai mekanisme yang telah ditetapkan