Aditya-Said Abdullah pertimbangkan gugat pembatalan pencalonan
Jumat, 1 November 2024 18:43 WIB
Kami pesimis mengikuti kontestasi pilkada melihat sikap penyelenggara pemilu seperti ini
Sebelumnya, KPU Kota Banjarbaru melalui Surat Keputusan (SK) nomor 124 tahun 2024 menetapkan pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru di pilkada Banjarbaru tahun 2024.
Pengumuman pembatalan pasangan nomor urut 2 di pilkada Banjarbaru yang dijadwalkan 27 November 024 itu disampaikan Ketua KPU Kota Banjarbaru Dahtiar dalam konferensi pers di Kantor KPU Jalan Trikora Banjarbaru, Jumat (1/11).
"Keputusan pembatalan tertuang dalam SK KPU Banjarbaru Nomor 124 Tahun 2024 tentang pembatalan Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Said Abdullah sebagai pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Banjarbaru 2024," ujar Dahtiar.
Menurut Dahtiar, pihaknya telah menerima surat rekomendasi dari Bawaslu Kalsel terkait pelanggaran yang dilakukan pasangan Aditya sebagai calon petahana dan Said Abdullah sebagai mantan Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru
Dahtiar menekankan, pihaknya juga telah mempelajari isi rekomendasi termasuk data maupun bukti-bukti dimana hasilnya KPU melihat sudah terpenuhinya unsur-unsur pasal 71 ayat 3 Jo ayat 5 yang disebutkan dalam rekomendasi tersebut.
Baca juga: Survei: Lisa-Wartono dan Aditya-Said bersaing tipis
Baca juga: Survei: Lisa-Wartono dan Aditya-Said bersaing tipis
"Keputusan mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan 31 Oktober 2024 di Banjarbaru," ucap Dahtiar tanpa memberikan kesempatan kepada wartawan untuk bertanya lebih lanjut terkait pembatalan pencalonan itu.
Sebelumnya, Bawaslu Kalsel telah mengeluarkan rekomendasi terkait pembatalan pasangan calon Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin dan Wakil Wali Kota Said Abdullah dalam kontestasi pilkada di kota "Idaman".
Bawaslu Kalsel dalam rekomendasi yang disampaikan Kamis (31/10) menyatakan pasangan petahana wali kota dan mantan sekda Kota Banjarbaru itu diduga melakukan pelanggaran Pasal 71 Ayat (3) Jo. Ayat (5) Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah.