"Kami masih mempertimbangkan gugatan atas pembatalan itu dan masih punya waktu tiga hari untuk mempersiapkan materi gugatan," ujar Tim Hukum pasangan Aditya dan Said Abdullah, Deny Hariyatna di Banjarbaru, Jumat.
Baca juga: KPU Kalsel persilakan Aditya-Said ke PTUN usai pembatalan pencalonan
Baca juga: KPU Kalsel persilakan Aditya-Said ke PTUN usai pembatalan pencalonan
Menurut Deny, keputusan KPU yang membatalkan pencalonan pasangan nomor urut 2 pada pilkada Banjarbaru itu terkesan terburu-buru dan tidak menerapkan prinsip kehati-hatian juga keakuratan mengambil keputusan tersebut.
Di sisi lain, sanksi yang dijatuhkan juga langsung diambil yang paling berat atau ekstrem yakni pembatalan pencalonan pasangan Aditya-Said yang diusung PPP, Partai Buruh dan Partai Ummat itu.
"Proses yang dilakukan KPU Kota Banjarbaru juga sangat cepat hanya dengan rapat pleno satu kali tanpa pemanggilan kepada kami hingga langsung memutuskan sanksi yang paling berat berupa pembatalan pencalonan," ungkapnya.
Dikatakan Deny, pihaknya pesimis dapat mengikuti kontestasi pilkada Banjarbaru karena melihat sikap penyelenggara pemilu Bawaslu Kalsel maupun KPU Banjarbaru yang tidak bersikap terbuka sebelum mengambil keputusan.
"Kami pesimis mengikuti kontestasi pilkada melihat sikap penyelenggara pemilu seperti ini, makanya masih mempertimbangkan langkah yang tepat dan masyarakat bisa menilai sendiri bagaimana demokrasi di Kota Banjarbaru berjalan," ucapnya.
Baca juga: KPU Banjarbaru batalkan pencalonan Aditya-Said Abdullah
Baca juga: KPU Banjarbaru batalkan pencalonan Aditya-Said Abdullah