Batulicin (ANTARA) - Pimpinan DPRD Tanah Bumbu Provinsi Kalimantan Selatan, Andrean Atma Maulani mengesahkan Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Pemukiman menjadi Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Tahun 2024.
"Kami bersama seluruh anggota fraksi di DPRD telah menyampaikan pendapat akhir pengambilan keputusan terhadap Raperda tersebut," kata Andrean di Batulicin Selasa.
Baca juga: Pj Bupati HSS sampaikan raperda APBD tahun anggaran 2025
Dia mengatakan, masing masing Fraksi DPRD Tanah Bumbu menyatakan menerima dan menyetujui Raperda hingga disahkan menjadi Perda.
Pendapat akhir disampaikan oleh Fraksi PDI Perjuangan melalui juru bicaranya Nur Khalifah, Fraksi PKB oleh Andi Sadar Wijaya, Fraksi Gerindra oleh H. Boby Rahman, Fraksi Golkar oleh M. Dodi Trinur Rizky, Fraksi PAN oleh Masripay, dan Fraksi Nasdem oleh Gt. Erwin Arifin.
Masing-masing fraksi menyampaikan juga menyampaikan terimakasih kepada Pemkab Tanbu yang telah memberikan jawaban atas pemandangan umum yang disampaikan oleh masing masing Fraksi sebelumnya pada rapat paripurna terdahulu.
"Perda ini agar benar-benar dilaksanakan dengan serius dan optimal," pinta Andrean.
Sementara itu Sekretaris Daerah Tanah Bumbu Ambo Sakka menerangkan, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan kegiatan perencanaan, pembangunan, pemanfaatan dan pengendalian.
Termasuk di dalamnya pengembangan kelembagaan, pendanaan dan sistem pembiayaan serta peran masyarakat yang terkoordinasi dan terpadu.
Penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman merupakan hal yang penting untuk dilakukan dalam rangka memenuhi kebutuhan dasar, serta peningkatan dan pemerataan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman juga dilakukan untuk menjamin hak setiap warga negara khususnya di Kabupaten Tanah Bumbu.
"Masyarakat dapat menempati dan menikmati rumah yang layak di lingkungan yang sehat, aman, serasi dan teratur, serta menjamin kepastian bermukim, agar terwujudnya Kabupaten yang tertata, efisien dan berkelanjutan," kata Ambo.
Ambo melanjutkan, pengaturan batasan minimal pada luas tanah kaveling yang termuat dalam Peraturan Daerah Kabupaten Tanah Bumbu Nomor 19 Tahun 2022 tentang Penyelenggaraan Kawasan Perumahan, belum mengatur terhadap luas tanah kaveling yang ada pada zona perkotaan .
Baca juga: Pemkab-DPRD Tapin sepakati Raperda Perubahan APBD 2024
Sedangkan, di Kabupaten Tanah Bumbu telah ditetapkan wilayah zona perkotaan sesuai ketentuan yang diatur dalam RDTR, sehingga perlu dilakukan perubahan dan penyesuaian.
"Kami berharap melalui Perda ini dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dibidang pembangunan kemasyarakatan dan meningkatkan efisiensi dan efektifitas penyelenggaraan pemerintahan," tutup Ambo.