Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) mengharapkan, agar peraturan daerah (Perda) terkait perumahan dan permukiman di provinsinya yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut lebih berkualitas.
Ketua Panitia Khusus (Pansus) IV DPRD Kalsel H Hormansyah SH SAg MH yang juga anggota Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur lembaga legislatif provinsi tersebut harapan itu di Banjarmasin, Rabu.
Anggota DPRD Kalsel dua periode itu menjelaskan, pengertian lebih berkualitas tersebut bukan cuma sekedar selesai membahas Raperdanya hingga menjadi Perda.
"Tetapi lebih dari itu, Perda tersebut betul-betul dapat kita laksanakan sebagai payung hukum dalam mengatasi permasalahan perumahan dan permukiman di Banua (daerah) kita," tegasnya menjawab Antara Kalsel.
Oleh sebab itu, Pansus IV DPRD Kalsel yang membahas Raperda tentang Pembangunan dan Pengembangan Perumahan dan Kawasan Permukiman (RP3KP) terus berupaya mencari masukkan sebagai bahan perbandingan dalam pembahasan.
"Sebagai contoh kami sudah berkonsultasi dengan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Republik Indonesia di Jakarta antara lain guna sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi," lanjutnya.
Selain itu, Pansus Raperda RP3KP studi komparasi ke Provinsi Jawa Tengah (Jateng) terkait masalah permukiman, tambah Hormansyah yang juga Ketua Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (BP Perda) DPRD Kalsel.
"Kemudian pada kesempatan kunjungan kerja ke luar daerah berikut Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) untuk studi komparasi khusus mengenai perumahan," tutur wakil rakyat asal daerah pemilihan Kalsel V/Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU), Balangan dan Kabupaten Tabalong itu.
Hal lain yang tidak kalah penting, menurut dia, dalam pembahasan Raperda tentang RP3KP akan mengundang pemerintah kabupaten/kota (Pemkab/Pemkot) untuk sinkronisasi/harmonisasi Perda itu nanti agar bisa terlaksana.
"Pasalnya dalam hal RP3KP tidak semua kewenangan pemerintah provinsi (Pemprov), tetapi ada bagian-bagian yang menjadi tanggung jawab Pemkab/Pemkot setempat," demikian Hormansyah.
Raperda tentang RP3KP tersebut berasal dari eksekutif/Pemprov Kalsel yang bertujuan antara lain untuk penataan perumahan yang layak huni serta kawasan pemukiman yang sehat atau mengurangi kekumuhan.
Perda perumahan permukiman Kalsel diharapkan lebih berkualitas
Rabu, 9 September 2020 6:14 WIB