Kepala Diskop UKM Kalsel Gusti Yanuar Noor Rifai dikonfirmasi di Banjarmasin, Selasa, menuturkan pengenalan kebijakan dan regulasi gula rafinasi tersebut menyasar seluruh anggota Koperasi Putra Banjar.
Baca juga: Serapan anggaran koperasi-UMKM di Kalsel capai Rp2,1 triliun
"Kegiatan ini penting dilakukan sebagai upaya menegakkan keteraturan dan ketaatan pada penggunaan gula rafinasi agar digunakan sesuai dengan peruntukan," kata dia.
Gusti menuturkan Diskop UKM menggandeng Satgas Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalsel untuk memberikan pemahaman dan pendampingan kepada anggota Koperasi Putra Banjar.
Ia menyampaikan materi sosialisasi soal regulasi gula rafinasi bersama Kasubdit Industri Perdagangan Asuransi (Indagsi) Ditreskrimsus Polda Kalsel AKBP Zainal Arifin sebagai nara sumber.
Baca juga: Diskop Kalsel tingkatkan kapasitas pengurus koperasi terkait taat kelola
Dikatakan Gusti, sosialisasi dan pendampingan tersebut bermanfaat agar pelaporan penggunaan gula rafinasi berjalan optimal dan tertib sesuai ketentuan yang berlaku.
Ia pun berharap distribusi gula rafinasi di daerah dapat berjalan lebih tertib, transparan, dan sesuai dengan regulasi yang berlaku demi mendukung keberlangsungan usaha mikro, kecil, dan menengah di Kalsel.
Gusti menegaskan koperasi sebagai penyalur memiliki peran penting untuk menjaga ketepatan distribusi gula rafinasi, terutama kepada pelaku industri kecil dan menengah (IKM), serta memastikan tidak adanya penyalahgunaan ke pasar konsumsi.
“Kami menginginkan adanya ketaatan pada pelaporan dari anggota ke koperasi sebagai induk penyaluran," ungkap Gusti.
Baca juga: Realisasi KUR di Kalsel capai Rp1,68 triliun per April 2025
