Banjarmasin (ANTARA) - Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Prof Ahmad Alim Bachri memastikan akreditasi A untuk institusi tidak dicabut namun hanya mendapatkan surat peringatan karena adanya kasus pembatalan surat keputusan (SK) guru besar sejumlah dosen.
"Jadi ULM hanya diberikan waktu dua bulan oleh Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT) untuk mengajukan akreditasi ulang atau reakreditasi menyusul adanya sanksi berkaitan kasus guru besar," kata dia di Banjarmasin, Jumat.
Tim reakreditasi pun telah dibentuk dikoordinir Wakil Rektor Bidang Akademik Iwan Aflanie dan Ketua Lembaga Penjaminan Mutu dan Pengembangan Pembelajaran (LPMPP) Prof Agung Nugroho.
Mereka ditargetkan rektor dapat menyelesaikan penyusunan borang akreditasi dalam waktu satu bulan kedepan.
Berkaitan oknum yang diduga terlibat sebagai mafia jurnal dalam kasus guru besar, rektor mengaku telah mengajukan pemecatan yang bersangkutan ke Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek).
Bahkan rektor berencana mengantarkan sendiri surat usulan pemecatan itu secara langsung ke kementerian di Jakarta pada Senin pekan depan.
Dalam upaya mencegah terjadinya hal serupa, rektor bersama jajaran pimpinan ULM telah memperbaharui prosedur pengajuan usulan kenaikan pangkat fungsional dosen mulai asisten ahli hingga guru besar menjadi lima tingkatan verifikasi.
"Kami juga telah membentuk lembaga publication management center (PMC) bertugas menyaring publikasi sehingga setiap jurnal bisa diterbitkan setelah mendapatkan rekomendasi PMC," jelasnya.