Kandangan (ANTARA) - Inspektorat Kabupaten Hulu Sungai Selatan (HSS) Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI berkoordinasi guna mengevaluasi program pencegahan korupsi.
Seluruh pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Kabupaten HSS termasuk para camat mengikuti kegiatan tersebut.
"Terima kasih kepada pihak Direktorat Korsup Wilayah III KPK-RI yang telah memberikan supervisi," kata Asisten Administrasi Umum Setda HSS Efran mewakili Penjabat Bupati HSS Endri, di Kandangan, Selasa.
Baca juga: BPK RI supervisi pemeriksaan kinerja pendahuluan program JKN di HSS
Dijelaskan Efran, nilai Monitoring Center for Prevention (MPC) di HSS mencapai 51 hingga Senin atau 9 September 2024 dengan target akhir tahun sebesar 95,73.
Untuk target tahun ini, Efran mengharapkan koordinasi dan komunikasi yang intens dengan Satgas KPK-RI terutama memenuhi dokumen sesuai dengan pedoman yang ada.
Ia juga meminta agar kegiatan yang dilaksanakan tersebut dapat diikuti dengan baik termasuk temuan dan catatan bisa ditindaklanjuti semua satuan kerja.
Menjelang siang, Pj Bupati HSS Endri menyempatkan diri datang ke lokasi kegiatan.
Baca juga: Pemkab HSS gelar pertemuan awal pemeriksaan pendahuluan BPK terkait JKN
"Saya mengingatkan kepada seluruh satuan kerja, bahwa pencapaian target angka 100 persen itu bukan tujuan utama, karena yang terpenting adalah mental dan komitmen untuk menjauhi tindak pidana korupsi," ucap Endri.
Ditambahkan dia, untuk merealisasikan itu target MCP dengan cara menjadikan aturan sebagai teman kerja, dan diterapkan seluruh sumber daya manusia.
Pada kegiatan tersebut, Kepala Direktorat Korsup Wilayah III KPK-RI Sri Kuncoro Hadi dan Analis Tindak Pidana Korupsi Tri Desa Adi Nurcahyo menjadi narasumber dirangkai diskusi yang dipandu Inspektur Daerah HSS Kiky Rachmawati.
Inspektorat HSS-KPK RI koordinasi cegah korupsi
Selasa, 10 September 2024 20:44 WIB
Pencapaian target angka 100 persen itu bukan tujuan utama, karena yang terpenting adalah mental dan komitmen untuk menjauhi tindak pidana korupsi,