Kandangan (ANTARA) - Pemeriksaan Pendahuluan Penyelenggaraan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) oleh BPK RI Perwakilan Kalimantan Selatan (Kalsel) di Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalsel dilaksanakan dari tanggal 22 Agustus 2024 lalu, dan akan diselesaikan dalam beberapa hari lagi.
Setelah beberapa hari kegiatan yang dilakukan, maka bertempat di Pendopo Bupati dilaksanakan supervisi oleh Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Ruben Artya Lumban Toruan terhadap jajaran kesehatan terkait, dan dihadiri pula Penjabat (Pj) Bupati HSS Endri bersama Sekretaris Daerah Muhammad Noor.
"Saya mengapresiasi dan menyambut baik kegiatan kali ini, yang sekaligus sebagai momen silaturahmi kami dari Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HSS di jajaran terkait, dengan Kepala BPK-RI Perwakilan Kalsel," kata pj bupati dalam sambutan, di pendopo kabupaten, Kandangan, Selasa.
Baca juga: Pemkab HSS gelar pertemuan awal pemeriksaan pendahuluan BPK terkait JKN
Pihaknya mengucapkan selamat datang dan berterima kasih kepada Bapak Kepala BPK-RI Perwakilan Kalsel, yang di mana pihaknya mengharapkan masukan dan saran.
Begitupun sinergisitas ini sangat diperlukan, apabila terdapat catatan yang perlu dibenahi, dan bisa segera ditindak lanjuti dan dilaksanakan oleh perangkat daerah terkait.
"Karena bagaimanapun bentuk pelayanan khususnya di bidang kesehatan, merupakan tanggung jawab pembangunan terhadap masyarakat kita," ungkapnya.
Dirinya menambahkan pelayanan kesehatan yang baik merupakan cerminan pembangunan yang berhasil, dan bisa dirasakan langsung masyarakat.
Baca juga: Sekda HSS hadiri penyampaian LHP Laporan Keuangan Pemerintah Pusat 2023
Adapun Kepala BPK-RI Perwakilan Kalsel Ruben Artya Lomban Toruan, menyampaikan beberapa hal penting yang menjadi catatan timnya selama beberapa hari melakukan pemeriksaan pendahuluan.
"Ada beberapa kekurangan dari segi fasilitas dan prasarana yang harus dipenuhi oleh beberapa puskesmas, yang sebaiknya segera diupayakan untuk dilengkapi," ungkapnya.
Kegiatan supervisi Kepala BPK-RI dihadiri para asisten, beberapa kepala OPD, para kepala puskesmas atau perwakilan, anggota tim BPK, dan jajaran Inspektorat HSS selaku pelaksana kegiatan.