Memandu pengucapan Sumpah/Jani anggota DPRD Kalsel 2024-2029 itu Ketua Pengadilan Tinggi setempat, H Gusrizal pada rapat paripurna legislatif provinsi tersebut dipimpin Ketuanya H Supian HK di Banjarmasin, Senin.
Baca juga: DPRD Banjarbaru segera sahkan Raperda APBD 2025
Dengan pengucapan Sumpah/Janji para wakil rakyat terpilih pada Pemilihan Umum (pemilu) legislatif 2024 resmi menjadi anggota DPRD Kalsel 2024-2029 sebagaimana peraturan perundang-undangan.
Pantauan ANTARA Kalsel, sejumlah atau 20 anggota DPRD provinsi tersebut yang masih bertahan terbanyak dari Partai Golkar tujuh orang, tiga di antaranya kaum perempuan.
Selain itu, dari Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Gerindra, dan Partai Nasdem masing-masing dua orang, dan seorang Partai Demokrat.
Sementara anggota baru DPRD Kalsel, tapi stok lama' dari Partai Golkar H Gusti Iskandar Sukma Alamsyah pernah jadi DPRD provinsi setempat tahun 1990-an sebelum menjadi anggota DPR RI, serta dari Gerindra Ilham Noor (2009-2014).
Anggota DPRD Kalsel 2024-2029 dari Partai Golkar 13 orang, NasDem (10 orang), Gerindra (tujuh orang), PKS, PKB dan PAN masing-masing enam orang, kemudian PDI Perjuangan serta Demokrat masing-masing tiga orang dan seorang dari Partai Persatuan Pembangunan (PPP).
Baca juga: DPRD Kalsel prihatin kasus kekerasan anak di Batola
Sedangkan anggota DPRD Kalsel masa jabatan 2019-2024 dari Partai Golkar (12 orang), PDI Perjuangan dan Gerindra masing-masing delapan orang, PAN (enam orang), PKS dan PKB masing-masing lima orang, Nasdem (empat orang), PPP dan Demokrat masing-masing tiga orang, serta seorang Partai Hanura.
Pada Rapat Paripurna DPRD tersebut hadir Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor serta Wakil Gubernur setempat, H Muhidin, anggota DPR RI dan DPD asal daerah pemilihan provinsi tersebut.
Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor dalam kesempatan itu membaca sambutan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia (Mendagri RI) H. Muhammad Tito Karnavian antara lain mengingatkan DPRD bagian integral pemerintahan daerah.
"Oleh karenanya, DPRD juga unsur penyelenggara pemerintahan daerah," ujar mantan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) tersebut.
Mendagri juga mengingatkan, fungsi DPRD yaitu pembentukan peraturan daerah (Perta), penetapan anggaran dan pengawasan, yang harus menjadi perhatian.
Mengenai pembentukan Perda, menurut Mendagri, tidak cuma berdasarkan kajian ilmiah, tetapi yang tidak kalah penting bahwa merupakan refleksi kebutuhan rakyat.
Begitu pula dalam fungsi anggaran harus memperhatikan aspirasi rakyat, demikian Tito Karnavian.
Sebelumnya Sekretaris DPRD Kalsel Muhammad Jaini membacakan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang Pemberhentian Anggota DPRD setempat masa jabatan 2019 - 2024 dan pengangkatan Anggota DPRD provinsi tersebut masa jabatan 2024-2029.