Menteri LHK kunjungi Pembangunan Persemaian Liang Anggang (PPLA) Kalsel
Selasa, 3 September 2024 16:12 WIB
Salah satu kunci pertama dan memegang peranan penting untuk mencapai hal tersebut, yakni penyediaan bibit berkualitas pada kegiatan Rehabilitasi Hutan dan Lahan (RHL) yang lebih masif dan terstruktur.
Untuk itu, pemerintah mendorong semua pihak untuk berkolaborasi dalam percepatan pemulihan lingkungan, termasuk upaya peningkatan tutupan hutan dan lahan atau reforestasi.
Hal itu berkaitan sangat erat dengan langkah Indonesia merespon kondisi global yang berkaitan dengan sustainability, biodiversity dan sirkuler ekonomi, juga dalam orientasi carbon offset.
Priyadi pun menuturkan Adaro Energy Indonesia melalui salah satu anak perusahaan, PT Adaro Indonesia menjalankan skema kerja sama Badan Usaha (KPBU) atau Public Private Partnership dengan pemerintah untuk Pembangunan Pusat Persemaian Liang Anggang.
Pemerintah melalui Kementerian LHK dan Balai Wilayah Sungai (BWS) Kalimantan III Direktorat Jenderal Sumber Data Air Kementerian PUPR mendukung sistem pengairan di area tersebut.
Baca juga: KLHK optimalkan peran KPH capai target Indonesia FOLU Net Sink 2030
Rencananya, area seluas 6,6 hektare dari total 14 hektare akan ditanami bibit pohon kayu, Hasil Hutan Bukan Kayu (HHBK), endemik dan estetik. Kemudian, bibit tanaman multifungsi ini akan didistribusikan ke lahan kritis di seluruh Indonesia.
Selain pemerintah pusat, proyek PPLA Banjarbaru tersebut melibatkan Dinas Kehutanan Provinsi Kalimantan Selatan untuk mengelola bibit dari proses perencanaan, distribusi, hingga pemantauan.
Selanjutnya, Pemprov Kalsel pun membantu penanaman bibit dari PPLA untuk kegiatan RHL di wilayah pengelolaan Badan Pengelola Daerah Aliran Sungai (BPDAS) Barito yang dikelola Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai Barito Kementerian LHK melalui Gerakan Revolusi Hijau yang dicanangkan Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor.
Diketahui, Presiden Joko Widodo mengarahkan PPLA untuk membangun fasilitas persemaian dengan skala besar pada setiap provinsi guna mendukung pemulihan ekosistem melalui rehabilitasi hutan dan lahan, termasuk reklamasi areal atau lahan bekas tambang.
Baca juga: HST dianugerahi Adipura ke-8 dari Kementerian LHK