"Mulai dari Sidang Umum ke-79, dan untuk pertama kalinya, Anda dapat menemukan Negara Palestina duduk di antara Sri Lanka dan Sudan," tulis misi tersebut di X, menambahkan bahwa posisi ini diperoleh setelah sebuah resolusi diadopsi dalam Sidang Umum.
Resolusi ES-10/23 memberikan Palestina hak dan keistimewaan tambahan untuk berpartisipasi di PBB, menandai peningkatan status yang signifikan dalam organisasi internasional tersebut.
Pada Mei lalu, Sidang Umum PBB menyetujui resolusi yang menyerukan peninjauan kembali upaya keanggotaan Palestina di PBB dan pemberian hak tambahan.
Resolusi tersebut diadopsi dengan 143 negara anggota memberikan suara mendukung. Amerika Serikat (AS) termasuk di antara sembilan negara yang menentang resolusi, sementara 25 negara lainnya abstain.
Palestina mengajukan permohonan keanggotaan penuh PBB pada tahun 2011, namun tidak menerima dukungan yang diperlukan dari Dewan Keamanan karena veto dari Amerika Serikat.
Namun, pada tahun 2012, Palestina memperoleh status "pengamat permanen."
Baca juga: Abbas : PBB gagal dalam misinya untuk mewujudkan negara Palestina
Baca juga: Indonesia dorong pemberian hak istimewa bagi Palestina di PBB
Baca juga: Majelis Umum PBB akan lanjutkan sidang darurat soal Timur Tengah
Sumber : Anadolu-OANA
Penerjemah: Primayanti
Editor: Atman Ahdiat