Wakil Ketua DPRD Kalimantan Selatan, H Riswandi berpendapat, peraturan daerah (Perda) tentang pungutan atas jasa penggunaan alur ambang Sungai Barito atau yang dikenal dengan "channal fee" sudah layak dievaluasi.
"Memang sebaiknya, setiap empat atau lima tahun setiap Perda yang berkaitan dengan pungutan untuk penerimaan daerah (termasuk Perda channal fee), dievaluasi," tandasnya, di Banjarmasin, Senin, menanggapi sorotan publik terhadap Perda channal fee tersebut.
Menurut anggota DPRD Kalsel dua periode dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) itu, evaluasi terhadap Perda channal fee tersebut tidak cuma dari segi besaran pungutan, tapi juga secara menyeluruh dari berbagai aspek.
Sebagai contoh, mungkin saja besaran pungutan channal fee perlu penyesuaian atau alur penerimaan yang harus dilakukan secara lebih tertib dan transparan, guna menghindari dugaan negatif, lanjut mantan pegawai Departemen Keuangan itu.
Namun, menurut dia, untuk evaluasi, terlebih mau mengubah atau merevisi Perda channal fee itu, terlebih dahulu perlu "duduk satu meja" antara anggota/komisi DPRD Kalsel yang membidangi dengan pihak terkait, seperti Perusahaan Daerah (PD) Bangun Banua.
Selain itu, masukan atau pendapat masyarakat dalam upaya lebih mengefektipkan pungutan atas jasa pelintasan alur ambang Sungai Barito, yang dilakukan PT Ambang Barito Persada (Ambapers), sebuah perushaan patungan antara PD Bangun Banua dengan PT Pelindo III Banjarmasin.
Oleh karena itu, untuk mengubah atau merevisi Perda channal fee tersebut, tak memungkinkan dalam Tahun 2011, tinggal dua bulan lagi, sementara tugas-tugas cukup padat, termasuk fokus pembahasan RAPBD Kalsel 2012m lanjutnya.
"Untuk mengubah atau merevisi Perda channal fee tersebut, kemungkinan masuk dalam Program Legislasi Daerah (Prolegda) 2012, yang akan dibicarakan antara Badan Legislasi (Banleg) DPRD Kalsel dengan Pemprov setempat," demikian Riswandi.
Perubahan terakhir Perda channal fee pada Tahun 2006 atau masa keanggotaan DPRD Kalsel 2004 - 2009 dan sebelumnya sudah dua kali mengalami perubahan.
Perda channal fee itu terutam berlaku atas angkutan batu bara yang melintasi alur ammbang Sungai Barito. Karena pemeliharaan alur ambang Sungai Barito tersebut dari pihak ketiga, yaitu PT Ambapers.
Sebagai contoh pembiayaan untuk pengerukan alur tidak menggunakan anggaran dari pemerintah pusat (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kalsel, tapi dari pihak ketiga tersebut.shn/B