Kandangan (ANTARA) - Ketua DPRD Hulu Sungai Selatan (HSS) Kalimantan Selatan (Kalsel) Haji Akhmad Fahmi (HAF) menyampaikan penetapan tiga rancangan peraturan daerah (raperda) menjadi peraturan daerah (perda), merupakan upaya pihaknya dalam membuat aturan untuk membantu masyarakat.
DIjelaskan dia, tiga raperda yang disetujui bersama dengan pihak eksekutif tersebut yakni, Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) tahun 2025-2045, Perlindungan dan Pemenuhan Hak Penyandang Disabilitas, dan Pengembangan Ekonomi Kreatif.
"Tiga Raperda menjadi telah kita setujui bersama dengan pihak eksekutif untuk Perda, untuk menjadi aturan dan membantu masyarakat kita di Bumi Rakat Mufakat," katanya dalam keterangan, di Kandangan, Jumat.
Baca juga: DPRD HSS rapat gabungan komisi bersama eksekutif bahas raperda RPJPD 2025-2045
Dijelaskan dia, penetapan tiga raperda menjadi perda ini tidak memberatkan, karena memang pihaknya dari DPRD HSS sangat konsen untuk membantu masyarakat, termasuk dengan perda yang sudah ditetapkan.
Dan HAF pun menyebut bahwa pihaknya dari pihak legislatif dalam membuat aturan bertujuan dalam membantu masyarakat, bukan untuk mempersulit.
Diketahui sebelumnya, dalam rapat paripurna dalam penyampaian Fraksi PKS, Nasdem, PKB, Golkar, PDI Perjuangan, dan Gerindra-PAN, pada pendapat akhirnya atas tiga buah raperda menyepakati dapat ditetapkan menjadi perda.
Baca juga: Komisi III DPRD HSS rapat kerja agar raperda RPJPD 2025-2045 tepat waktu
"Saya mengucapkan terimakasih yang sebesar-besarnya dan penghargaan yang setinggi-tingginya atas terlaksananya kegiatan rapat paripurna penetapan tiga raperda oleh DPRD HSS," kata Penjabat Bupati HSS Hermansyah.
Ditambahkan dia, juga telah mendengarkan bersama laporan hasil rapat gabungan komisi serta pendapat akhir fraksi–fraksi, dan akhirnya telah disampaikan persetujuan terkait tiga buah raperda tersebut.