Balangan, (Antaranews Kalsel) - Selama tahun 2016, Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan, Provinsi Kalimantan Selatan, telah menangani lima kasus perkara dugaan korupsi di Bumi Sanggam, julukan kabupaten setempat.
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balangan, Tommy Kristanto mengatakan, selama tahun 2016, ada lima kasus penanganan perkara dugaan korupsi di Kabupaten Balangan yang dilakukan Kejari Balangan.
Kini ke lima kasus tersebut, dalam tahap penyelidikan, ada 2 perkara, pertama kasus dugaan tindak pidana program kesehatan masyarakat dan biaya rapat luar daerah pada Dinas Kesehatan Kabupaten Balangan Tahun Anggaran 2014 dan dari hasil penyelidikan perkara diputuskan untuk dihentikan karena tidak ditemukan bukti.
Kedua, kasus dugaan penyelewengan dana penyertaan modal Koperasi Kabupaten Balangan kepada Koperasi Sanggam Mandiri pada tahun 2011 dengan dugaan korupsi sebesar Rp100.000.000 dengan tersangka M Yusri selaku Ketua Koperasi yang saat ini perkaranya dinaikan ketingkat tahap penyidikan pada 1 juni 2016,
Selanjutnya, pada tahap penuntutan, yakni kasus tindak pidana Korupsi Program pembinaan dan pemasyarakatan olah raga pada Dinas Poraparbud TA 2014 dengan kerugian keuangan negara sebesar Rp127.326.524 dengan tersangka Rindu Candra Samita.
Saat ini statusnya sudah terpidana pada 2 Agustus 2016 setelah melalui proses sidang dan sesuai keputusan pengadilan tipikor Banjarmasin Terpidana dipenjara selama 1 tahun dengan denda Rp50.000.000.
Kemudian untuk tahap eksekusi, yakni tindakan pidana Korupsi Grativikasi senilai Rp100.600.000 pada Proyek Organisasi Nasional Agraria ( Prona ) Pada BPN Balangan dan mengeksekusi dua terpidana atas nama Ramli dan Akhmadi pada 4 Februari 2016.
Dimana berdasarkan putusan MA RI, keduanya diberi hukuman penjara masing-masing satu tahun dan 6 bulan serta denda masing-masing sebesar Rp150.000.000 subsider 6 bulan kurungan.