Pelaihari (ANTARA) - Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Kabupaten Tanah Laut Provinsi Kalimantan Selatan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat ke DPRD setempat.
"Yang menginisiasi raperda tersebut Badan Kesbangpol Tanah Laut," ujar Kepala Bidang Ketahanan, Seni Budaya, Agama dan Ekonomi Kesbangpol Tanah Laut Yustina di Pelaihari, Kamis.
Baca juga: Kesbangpol: 491 pejabat Pemkab Tanah Laut sudah di tes urine
Menurut dia, Raperda tentang Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat termasuk toleransi kehidupan beragama.
Untuk tingkat kabupaten di Kalsel, ungkap dia, baru Kabupaten Tanah Laut yang memulai.
"Sekarang sudah memulai memasuki naskah akademik," tutur Yustina.
Lebih lanjut, dia mengemukakan maksud dari raperda tersebut, antara lain menjaga kehidupan bermasyarakat Tanah Laut yang aman, tentram dan tertib dalam keragaman suku, ras, agama, golongan dan sosial ekonomi.
Baca juga: Kesbangpol: Tes urin bertujuan menjaga kualitas sumber daya PNS Pemkab Tanah Laut
"Sedangkan tujuannya ada lima diantaranya, memelihara kehidupan masyarakat yang rukun dan mencegah terjadinya perkembangan intoleransi," ucap Yustina.
Sementara, Kepala Badan Kesbangpol Tanah Laut Mohammad Syahid mengatakan masih menunggu Panitia Khusus DPRD Tanah Laut.
"Di atasnya ada Undang-Undang dan Peraturan Pemerintah, makanya ditindaklanjuti dengan Pergub dan Perda," ujar Syahid.
Baca juga: Pemkab Tanah Laut hibahkan anggaran Pilkada sebesar Rp52 miliar
Tanah Laut ajukan Raperda Penyelenggaraan Toleransi Kehidupan Bermasyarakat
Kamis, 11 Juli 2024 17:55 WIB
Yang menginisiasi Raperda tersebut adalah, Badan Kesbangpol Tanah Laut,