Anggota Komisi IV DPRD Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan Mathari menyinggung maraknya anak jalanan hingga manusia silver yang beraktivitas di perempatan jalan lampu merah saat ini.
Menurut dia di Banjarmasin, Jumat, aktivitas anak jalanan hingga manusia silver seakan terlalu bebas mengemis di tempat umum itu, padahal pemerintah kota memiliki peraturan untuk menanganinya.
Karenanya, kata dia, Pemkot Banjarmasin melalui Satpol PP Kota Banjarmasin harus serius lagi menegakkan Perda Nomor 12 tahun 2014 tentang Penanganan Gelandangan dan Pengemis serta Tuna Susila Kota Banjarmasin.
Demikian juga, kata Mathari, Perda Nomor 6 Tahun 2017 tentang Perlindungan Anak Terlantar Kota Banjarmasin.
"Selain melakukan penertiban juga pembinaan," ujarnya.
Mathari pun lebih menekankan pemerintah kota untuk lebih serius melakukan membina para anak jalanan dan manusia silver tersebut.
"Adanya masalah inikan karena lapangan kerja susah, mencari nafkah tidak mudah saat ini," ujarnya.
Karenanya dia berpendapat, penegakan Perda dilakukan dengan lebih harmonis, mengedepankan keberlanjutan agar mereka bisa mandiri, bisa mencari rezeki dijalan yang lebih terhormat daripada mengemis.
"Jadi pembinaan, sosialisasi, pembelajaran harus digencarkan lagi untuk mengatasi anak jalanan dan manusia silver ini," paparnya.
Sebab bagaimana pun, tutur Mathari, masalah sosial ini harus ditangani secara kemanusiaan, tidak serta merta dengan usiran dan tangkap hingga kejar kejaran.
Karena menurut dia, semua pasti ada solusinya untuk menangani masalah ini, tinggal keseriusan pemerintah untuk melakukan langkah dan program yang tepat bagi membina mereka.
"Seperti di Bali, itu bisa digunakan tenaga mereka untuk meningkatkan pelayanan pariwisata, meskipun masih ada, namun tidak sebanyak di Banjarmasin," tuturnya.
Pihaknya pun di dewan siap untuk membicarakan berbagai program yang harus dilakukan kedepannya untuk masalah ini, termasuk dari segi anggaran dan regulasi.
"Mari kita bicarakan lagi masalah ini dengan serius," ujarnya.