Banjarmasin (ANTARA) - Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi Kalimantan Selatan (Bawaslu Kalsel) mengawal secara ketat tahapan pencocokan dan penelitian (Coklit) daftar pemilih untuk melindungi hak pilih masyarakat pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024.
"Karena proses coklit ini sangatlah penting menentukan seseorang memiliki hak suara atau tidak," kata Ketua Bawaslu Kalsel Aries Mardiono di Banjarmasin, Sabtu.
Baca juga: Bawaslu Kalsel awasi netralitas ASN pada Pilkada
Aries mengingatkan petugas pemutakhiran data pemilih (Pantarlih) agar teliti ketika memeriksa data warga sebagai calon pemilih.
Aries menegaskan masyarakat yang memiliki hak suara karena telah memenuhi syarat dan ketentuan maka harus dicatat masuk daftar pemilih (DPT).
Sebaliknya jika tidak memenuhi syarat maka tidak tercatat pada daftar pemilih untuk pilkada sepanjang yang bersangkutan belum melengkapi persyaratan agar bisa memilih saat pemungutan suara di TPS.
Baca juga: 2.484 pengawas ad-hoc kawal Pilkada 2024 di Kalsel
Aries menyebut aparat kecamatan dan desa harus sinergi dan berkoordinasi terkait data pemilih, sehingga data yang didapat benar dan terbaru.
Berdasarkan jadwal KPU, coklit dilaksanakan selama satu bulan mulai dilaksanakan Pantarlih pada 24 Juni-24 Juli 2024.
Petugas mendatangi rumah warga untuk melakukan coklit terhadap model A daftar pemilih yang sudah dipetakan KPU kabupaten atau kota.
Baca juga: Bawaslu Kalsel-ULM sepakat kawal pilkada lewat literasi kepemiluan
Bawaslu Kalsel kawal coklit guna lindungi hak pilih masyarakat
Sabtu, 15 Juni 2024 22:45 WIB