Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Badan Pengelolaan Keuangan dan Kekayaan Daerah (BPKKD) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, menyatakan bahwa pemkab telah mendapat teguran dari Badan Pemeriksa Keuangan mengenai pembiaran aset daeran.
"Selama ini kita dianggap BPK melakukan pembiaran terhadap aset daerah. Karena itu, dilakukan upaya pengamanan aset, seperti lahan daerah," kata Kepala Bidang Kekayaan Daerah BPKKD Tabalong usin Ansyaridi Tanjung, Minggu.
Pemerintah Kabupaten Tabalong pun telah menginventarisasi sejumlah lahan daerah yang sebagian telah dimanfaatkan masyarakat di kawasan Tanjung Puri di Desa Kasiau Kecamatan Murung Pudak.
Termasuk, mengamankan aset daerah di sekitar Momumen Tanjung Puri Mabuun dengan menertibkan bangunan dan bangunan liar di wilayah tersebut.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tabalong Abdul Muthalib Sangadji mengakui pembiaran menyebabkan banyak rumah dan warung yang menempati tanah pemerintah daerah.
"Lahan di sekitar Monumen Tugu Tanjung Puri Mabuun akan kami jadikan ruang terbuka hijau dan menjadi upaya mengamankan tanah pemkab, dan aset Pertamina," jelas Abdul.
Di sekitar Monumen Tugu Tanjung Puri Mabuun ini sekitar 9.200 meter persegi merupakan lahan milik PT Pertamina EP Aset V Tanjung Field.
Namun, perusahaan minyak dan gas bumi ini kesulitan menertibkan permukiman dan bangunan yang berdiri di lahan tersebut.
Rencana Pemkab Tabalong membangun ruang terbuka hijau di lokasi tersebut mendapat dukungan Pertamina.
"Pertamina mendukung jika lahan tersebut dijadikan ruang terbuka hijau dan ini menjadi upaya bagus mengamankan wilayah tersebut," jelas staf bagian hukum PT Pertamina EP Aset V Tanjung Field Donny Irawan.
BPK Tegur Pembiaran Aset Daerah
Senin, 28 November 2016 7:45 WIB