Rantau (ANTARA) - Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tapin Meidy Harris Prayoga mengatakan telah dilakukan pengembangan industri hulu-hilir Cabai Rawit Hiyung melalui Dinas Pertanian pada anggaran 2024.
"Goalnya peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hortikultura berkelanjutan," ujar Meidy di Rantau, Kabupaten Tapin, Minggu.
Baca juga: Disdag Tapin pamerkan olahan cabai terpedas di Indonesia
Meidy mengatakan upaya pemerintah untuk efektivitas program yakni melakukan rehabilitasi surjan di lahan rawa, bantuan penyediaan benih hingga pengelolaan pascapanen.
"Adapun dampak dari goal yang tercapai yakni meningkatkan kemandirian dan pemerataan ekonomi daerah," ungkapnya.
Ia menjelaskan inovasi daerah ini telah membuahkan hasil yang terus meningkat setiap tahun, sekarang tercatat ada 405 kepala keluarga atau 75 persen penduduk Desa Hiyung bergantung hidup pada komoditas cabai terpedas di Indonesia ini.
Baca juga: Bibit cabai terpedas di Indonesia beri berkah bagi perempuan Hiyung
"Tingkat pendapatan masyarakat dari sektor usaha tani ini : cabai segar untuk lahan 0,5 hektare hasil per tahun di kisaran Rp61 juta - Rp119 juta," ujarnya.
Lanjutnya, sedangkan untuk produk turunan berupa olahan abon cabai Rp138 ribu per kg, lalu untuk sambal Rp231 ribu per kg.
"Produk khas yang dipasarkan ada 28 ragam olahan Cabai Rawit Hiyung," ujar Meidy.
Secara historis, cabai ini telah diakui dan terdaftar resmi sebagai varietas tanaman lokal khas Tapin dengan nomor pendaftaran 09/PLV/2012 April 2012.
Cabai Rawit Hiyung (Capsicum Frutescens L), menurut penelitian dari laboratorium pengujian Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pascapanen, Kementerian Pertanian hanya bisa tumbuh maksimal di rawa lebak Desa Hiyung dan memiliki tingkat kepedasan hingga 94.500 ppm.
Tingkat kepedasan itu, disebut setara 17 kali lipat dari cabai biasa. Hasil penelitian juga menyebutkan kadar capsaicin pada Cabai Rawit Hiyung mencapai 699,87-2333, 05 ppm.
Sedangkan untuk produk olahan cabai rawit hiyung sudah dilengkapi dengan izin edar pangan olahan dari BPOM dengan Nomor Merk Dagang (MD) 255616001074.
Baca juga: Nelangsa petani Cabai Rawit Hiyung dihantam karhutla
Tapin bangun industri hulu-hilir Cabai Rawit Hiyung
Minggu, 19 Mei 2024 13:24 WIB