Rantau (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Tapin merancang pembentukan peraturan daerah (Perda) untuk melindungi lahan Cabai Rawit Hiyung dari alih fungsi lahan.
Sekretaris Daerah Kabupaten Tapin Sufiansyah mengatakan rencana ini menyusul rencana pengembangan ribuan hektare lahan Cabai Rawit Hiyung.
"Saat ini ada 140 hektare lahan Cabai Rawit Hiyung, rencananya kita buka sampai ribuan hektare," ujar Sufiansyah kepada ANTARA di Rantau, Kabupaten Tapin, Jumat.
Baca juga: Pemkab Tapin rancang perda LP2B lindungi 32.343 hektar lahan pertanian
Sufiansyah mengatakan di beberapa wilayah Kabupaten Tapin di sekitar sentral Cabai Rawit Hiyung saat ini ada ribuan lahan potensial yang bisa dibuka.
Ia mengatakan pembukaan lahan ini rencananya melibatkan perguruan tinggi di dalam ataupun luar Kalimantan Selatan.
"Legislatif pun akan kita dorong, untuk memberikan kepastian lahan untuk pengembangan Cabai Rawit Hiyung," ujarnya.
Sejalan dengan program ini Pemkab Tapin juga melakukan beberapa langkah strategis untuk memaksimalkan lahan-hasil tani yang potensi berdampak besar terhadap ekonomi masyarakat dan daerah.
Sebelumnya, Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan (Bappelitbang) Kabupaten Tapin Meidy Harris Prayoga mengatakan telah dilakukan pengembangan industri hulu-hilir Cabai Rawit Hiyung melalui Dinas Pertanian pada anggaran 2024.
"Goalnya peningkatan produksi, produktivitas dan mutu hortikultura berkelanjutan," ujar Meidy.
Baca juga: Tapin bangun industri hulu-hilir Cabai Rawit Hiyung
Meidy mengatakan upaya pemerintah untuk efektivitas program yakni melakukan rehabilitasi surjan di lahan rawa, bantuan penyediaan benih hingga pengelolaan pascapanen.
"Adapun dampak dari goal yang tercapai yakni meningkatkan kemandirian dan pemerataan ekonomi daerah," ungkapnya.
Ia menjelaskan inovasi daerah ini telah membuahkan hasil yang terus meningkat setiap tahun, sekarang tercatat ada 405 kepala keluarga atau 75 persen penduduk Desa Hiyung bergantung hidup pada komoditas cabai terpedas di Indonesia ini.
"Tingkat pendapatan masyarakat dari sektor usaha tani ini cabai segar untuk lahan 0,5 hektare hasil per tahun pada kisaran Rp61 juta-Rp119 juta," ujarnya.
Baca juga: Harga Cabai Hiyung meroket, Petani di Tapin raup untung
Lanjutnya, sedangkan untuk produk turunan berupa olahan abon cabai Rp138 ribu per kg, lalu untuk sambal Rp231 ribu per kg.
"Produk khas yang dipasarkan ada 28 ragam olahan Cabai Rawit Hiyung," ujar Meidy.
Secara historis, cabai ini telah diakui dan terdaftar resmi sebagai varietas tanaman lokal khas Tapin dengan nomor pendaftaran 09/PLV/2012 April 2012.Cabai Rawit Hiyung (Capsicum Frutescens L).
Menurut penelitian dari laboratorium pengujian Balai Besar Penelitian dan Pengembangan Pascapanen, Kementerian Pertanian hanya bisa tumbuh maksimal di rawa lebak Desa Hiyung dan memiliki tingkat kepedasan hingga 94.500 ppm.
Tingkat kepedasan itu, disebut setara 17 kali lipat dari cabai biasa. Hasil penelitian juga menyebutkan kadar capsaicin pada Cabai Rawit Hiyung mencapai 699,87-2333, 05 ppm.
Sedangkan untuk produk olahan cabai rawit hiyung sudah dilengkapi dengan izin edar pangan olahan dari BPOM dengan Nomor Merk Dagang (MD) 255616001074.
Baca juga: Pemkab Tapin rancang kawasan sentra Rawit Hiyung anti karhutla