Jakarta, (Antaranews Kalsel) - Pengelola Koperasi Syariah Sanama Andi Isvandiar Muluk mengatakan dana desa yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat menjadi modal untuk mengembangkan koperasi.
"Adanya dana desa ini menarik. Jumlahnya yang besar berpotensi jadi modal untuk memperluas jangkauan operasional koperasi," kata Andi dalam Seminar Terbatas Sinergi Koperasi dan Badan Usaha Milik Desa di Jakarta, Kamis.
Namun, menurut dia, peluang untuk memajukan koperasi tersebut di sisi lain masih terhalang Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, yang menempatkan pengelolaan dana hanya untuk masyarakat di skala desa.
"Karena ketentuan dana yang terbatas untuk desa saja, maka uang itu tidak bisa keluar dan dimanfaatkan koperasi untuk urusan di luar desa. Kalau kegiatan koperasinya bagus dan berpotensi meluas, ketentuan ini disayangkan dan jadi penghalang kemajuan kegiatan koperasi," ujar Andi.
Ia juga mengungkapkan desa yang mendapatkan dana dari pemerintah dengan jumlah besar, berpeluang menjadi penyedia modal bagi lembaga yang membutuhkan.
"Walaupun ada potensi itu, tapi kembali lagi, koperasi dan lembaga di luar desa yang membutuhkan modal, akan terkendala aturan soal desa lagi. Padahal dalam sistem itu (penyedia modal) ada peluang untuk saling memberikan manfaat bagi kedua belah pihak," tambahnya.
Terkait dengan persoalan tersebut, Andi berharap pemerintah kemudian mempertimbangkan untuk melonggarkan ketentuan dana yang hanya tersentralisasi pada tingkat desa.
"Ini perlu dibicarakan oleh pemerintah," katanya kemudian.
Dana Desa Jadi Modal Kembangkan Koperasi
Kamis, 10 November 2016 18:56 WIB
Karena ketentuan dana yang terbatas untuk desa saja, maka uang itu tidak bisa keluar dan dimanfaatkan koperasi untuk urusan di luar desa. Kalau kegiatan koperasinya bagus dan berpotensi meluas,