Banjarmasin (ANTARA) - Korban penipuan pengadaan alat kesehatan (Alkes) fiktif senilai Rp23 miliar melalui kuasa hukum dari Justitia Law Firm & Co Bernard Doni bersama Muhammad Maulana menyurati Jaksa Agung Burhanuddin karena tuntutan ringan terhadap terdakwa Arianto selaku Direktur PT Mediasi Delta Alfa (MDA).
"Kami menduga ada sesuatu yang tidak sesuai standar operasional di Kejaksaan, kerugian yang begitu besar Rp23 miliar bahkan terhadap terdakwa tidak ada aset yang disita dan hanya diberikan tuntutan 10 bulan penjara," kata Doni di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Terdakwa pengadaan alkes fiktif puluhan miliar dituntut 10 bulan penjara
Doni menyatakan penanganan perkara ini berpotensi menjadi preseden buruk terhadap penegakan hukum di Kalimantan Selatan.
Alasan Doni, Karena ketika orang melakukan kejahatan dengan nilai yang begitu fantastis hanya dituntut 10 bulan, bahkan tidak ada penyiataan aset.
Selain Jaksa Agung, pihak kuasa hukum korban juga melayangkan surat ke Ketua Mahkamah Agung dengan harapan majelis hakim menjatuhkan putusan yang memberikan rasa keadilan bagi korban.
"Apabila putusan tidak sesuai dengan rasa keadilan kita minta kepada JPU untuk melakukan upaya hukum banding," tutur Doni.
Baca juga: Terpidana korupsi alkes RSUD Ulin dieksekusi Kejari Banjarmasin
Doni menyatakan akan terus melakukan upaya hukum untuk mencari keadilan melalui perdata atau pengembalian aset korban dengan jeratan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Diketahui, terdakwa Arianto dituduh memalsukan kop surat, stempel, nama dan NIK pegawai hingga tanda tangan pegawai.
Terdakwa diduga memalsukan dokumen lima instansi, yakni Universitas Padjadjaran Bandung, Dinkes Surabaya, RS Islam Faisal Makassar, RSUD Anutapura Palu dan RS Budi Mulia Bitung.
Meski terbilang kasus menonjol dengan nilai kerugian korban mencapai Rp23 miliar, namun jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Tinggi Kalsel mengajukan tuntutan bagi terdakwa berupa kurungan penjara selama 10 bulan pada persidangan di Pengadilan Negeri Banjarmasin, Selasa (28/5).
Baca juga: Peduli Kesehatan Masyarakat, Balangan Coal bantu Alkes untuk tiga puskemas
Terdakwa alkes fiktif Rp23 miliar dituntut ringan, korban surati Jaksa Agung
Jumat, 7 Juni 2024 22:58 WIB