Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kalimantan Selatan Antonius Simbolon mengatakan, berdasarkan Peraturan Pemerintah No.78/2015 tentang Pengupahan, maka ditetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) Kalsel tahun 2017 sebesar Rp2,258 juta.
"Bila dibandingkan dengan UMP 2016, maka terjadi kenaikan kurang lebih 11 persen dari Rp2,085 juta menjadi Rp2,256 juta," ujar Kadi Tenage Kerja dan Transmigrasi Kalsel Antonius Simbolon, di Banjarmasin, Selasa (1/11).
Menurut dia, pengumuman UMP Kalsel tersebut sudah dilaporkan dan mendapat persetujuan dari Gubernur Kalsel H Sahbirin Noor untuk segera diumumkan ke masyarakat.
"Upah minimum provinsi nerupakan upah bulanan terendah yang terdiri dari upah pokok, termasuk tunjangan tetap yang ditetapkan GUbernur sebagai jaring pengaman," ucapnya.
Dijelaskannya, upah minimum provinsi diberlakukan bagi pekerja dengan keterampilan terendah dan jabatan terendah dengan masa kerja paling lama satu tahun.
"Pengumuman UMP 2017 serentak diumumkan masing-masing Gubernur tanggal 1 Nopember 2016 dan pemberlakukannya dimulai 1 Januari 2017," terang Antonius Simbolon.
Lebih lanjut dia mengemukakan, data untuk penetapan upah minimum provinsi (UMP) Kalsel tahun 2017 adalah, UMP Kalsel 2016 sebesar Rp2,085 juta dikali inflasi nasional sebesar 3,07 persen dan dikali pertumbuhan ekonomi nasional sebesar 5.18 persen.
"Dalam menentukan UMP 2017, Dewan Pengupahan Kalsel juga telah merekomendasikan kepada Gubernur Kalsel besaran UMP Kalsel sesesar Rp2,258 juta," tegasnya.
Atas susulan Dewan Pengupahan Kalsel tersebut, jelas dia, Gubernur Kalsel mengeluarkan Surat Keputusan No. 188.44/0558.KUM/2016, tanggal 27 Oktober 2016 tentang Penetapan Upah Minimum Kalsel 2017.