Sekretaris Komisi IV DPRD Kalsel Firman Yusi DPRD di Banjarmasin, Rabu, mengatakan persoalan tersebut terkait menjelang kelulusan sekolah Tahun Pelajaran 2023/2024.
Baca juga: Disdikbud Kalsel anjurkan pjj SMA/SMK dan sekolah khusus
"Disdikbud baik tingkat provinsi maupun kabupaten/kota agar tidak memberikan izin bagi sekolah yang mau melaksanakan perpisahan di hotel," tutur Firman Yusi.
Sebagai perwakilan rakyat, Firman menuturkan kewenangan DPRD hanya mengimbau atau meminta Disdikbud melarang sekolah mengadakan perpisahan di hotel.
"Begitu pula DPRD Kalsel hanya bermitra kerja dengan Disdikbud provinsi yang berwenang melarang Sekolah Menengah Atas dan Sekolah Menengah Kejuruan (SMA dan SMK) serta Sekolah Luar Bisa (SLB)," ujar Firman Yusi.
Sedangkan, Disdikbud kabupaten/kota berwenang melarang Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan Sekolah Dasar (SD) sesuai isi Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Baca juga: Pemko Banjarmasin liburkan sekolah gara-gara kabu asap
Ketua Komisi IV DPRD Kalsel HM Lutfi Saifuddin menambahkan DPRD Provinsi Kalimantan Selatan bakal menerbitkan imbauan kepada Disdikbud kabupaten/kota se-Kalsel.
Wakil rakyat dari Partai Gerindra asal daerah pemilihan Kalsel I/Kota Banjarmasin itu akan memantau Disdikbud atau sekolah yang mematuhi imbauan, serta pihak hotel yang sudah menerima pesanan agar memaklumi pembatalan.
"Memang kita terima informasi ada sekolah yang sudah memesan hotel berbintang di Banjarmasin untuk tempat perpisahan. Kita menyayangkan hal itu, dan Disdikbud harus segera melarang " ungkap Lutfi.
Baca juga: Penyebar video kekerasan siswa SMAN di Banjarmasin dapat dipidanakan