Martapura (ANTARA) - Wakil Bupati Banjar, Kalimantan Selatan Said Idrus Al-Habsy menyerahkan dokumen Laporan Keuangan Pemerintah Daerah "Unaudited" 2023 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.
"Kami bersyukur bisa menyerahkan dokumen LKPD ini sehingga dapat secepatnya dilakukan pemeriksaan oleh tim BPK Perwakilan Kalsel dan diketahui jika ada yang diperlukan perbaikan," ujar Wabup Said.
Kepala BPK RI Perwakilan Kalsel Rahmadi mengapresiasi komitmen tinggi dari kepala daerah yang telah menyerahkan LKPD lebih cepat dari tahun sebelumnya sehingga dapat dilakukan pemeriksaan.
"Tujuan pemeriksaan BPK adalah memberikan pernyataan pendapat atas tingkat kewajaran informasi keuangan yang disajikan dalam laporan keuangan didasarkan empat kriteria," ungkap Rahmadi.
Rahmadi menyebut empat kriteria tersebut, yakni kesesuaian Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kecukupan pengungkapan, kepatuhan terhadap peraturan perundangan-undangan dan efektivitas sistem pengendalian intern.
Sahbirin Noor menjelaskan laporan keuangan pemerintah diserahkan untuk memenuhi kewajiban yang telah diamanatkan dalam peraturan perundangan-undangan sehingga harus ditaati.
Peraturan itu antara lain UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang pemerintah daerah yang aturannya dituangkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang pengelolaan keuangan daerah.
Selain itu, mengatur perencanaan, pelaksanaan, penatausahaan, pelaporan, pertanggungjawaban serta pengawasan atas pengelolaan keuangan yang dilakukan sepanjang tahun berjalan.
"Tujuan pengelolaan keuangan daerah menciptakan pertumbuhan ekonomi dan lebih meningkatkan kesejahteraan rakyat sehingga pengelolaan keuangan transparan dan akuntabel," ucap Sahbirin.