Kotabaru (Antaranews Kalsel) - Pemerintah Kabupaten Kotabaru, Kalimantan Selatan, tetap menunggu keputusan pemerintah pusat terkait rencana peningkatakan Bandara Gusti Syamsir Alam di Stagen, Kecamatan Pulaulaut Utara, Kotabaru.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kotabaru M Arif di Kotabaru Rabu, menindaklanjuti rencana peningkatan Bandara Stagen yang pernah digagas di era kepemimpinan Bupati Kotabaru Irhami Ridjani, namun saat ini belum ada perkembangannya.
"Jika melihat jumlah penumpang pesawat yang terus meningkat, maka keberadaan bandara saat ini sudah sangat vital," kata Arif.
Oleh karenanya perlu peningkatan fasilitas bandara, seperti, penambahan atau perpanjangan landasan pacu/run-way, dari yang ada saat ini. Sehingga diharapkan bisa didarati pesawat yang kapasitasnya lebih besar.
Tapi lanjut Arif, terkait dengan peningkatan dan pengembangan bandara, merupakan kewenangan pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan, karena alokasi anggarannya dari APBN.
Artinya daerah hanya bisa mengusulkan dan mendukung dengan penyediaan lahan, sementara anggaran tetap dari pusat, sehingga apapun keputusannya adalah pemerintah pusat yang menentukan.
Sementara disinggung adanya wacana dipindahnya bandara ke sekitar Serongga Kecamatan Kelumpang Hilir, politisi Partai PPP ini mengaku tidak begitu tahu perkembangannya, karena hal itu muncul ketika masa pemerintahan Bupati Irhami.
"Tapi menurut saya, yang realistis dan feasible adalah perlu meningkatkan bandara yang ada, sehingga tidak harus memerlukan anggaran besar, tinggal bagaimana tata kelola pengalihan jalan atau penambahan landasan pacunya saja," ujar Arif.
Diketahui sebelumnya, terkait rencana pengembangan bandara Stagen Kotabaru di era bupati sebelumnya, pemerintah pusat melalui Kementerian Perhubungan siap mengucurkan dana untuk pengembangan bandara, khususnya memperpanjang landasan pacu dari 1.650 meter menjadi 2.200 meter.
Kepala Bandara Gusti Syamsir Alam Stagen, Hariyanto ketika itu, menyatakan pengembangan bandara Stagen tergantung pemerintah daerah.
Menurutnya, pertama yang harus dilakukan oleh Pemkab Kotabaru apabila serius ingin mengembangkan Bandara Stagen adalah merelokasi jalan provinsi di ujung bandara.
"Sebenarnya, lahan bandara sudah sampai di sekitar Kantor Polsek Pulaulaut Utara, termasuk ruas jalan provinsi di ujung bandara, dengan total panjang lokasi bandara dari arah laut sekitar 2.000 meter," katanya.
Apabila pengembangan landasan pacu ditargetkan 2.200 meter, maka pemerintah perlu melakukan ganti rugi lahan milik masyarakat untuk menutupi kekurangannya.
Selanjutnya, merelokasi sejumlah rumah warga di sebelah ujung bandara dan Polsek Pulaulaut Utara. Bila perlu Pemkab Kotabaru bisa mempertimbangkan untuk merelokasi rumah warga di Desa Stagen Laut yang jumlahnya diperkirakan 30 kepala keluarga.
Apabila Pemkab sudah menyiapkan lahan dan merelokasi jalan provinsi, selanjutnya tugas Kementerian Perhubungan adalah menyiapkan dana untuk pengembangan landasan pacu. "Biaya untuk menambah landasan pacu cukup besar, lebih dari Rp25 miliar," terang dia.