Banjarmasin (ANTARA) - Sekretaris Komisi I Bidang Pemerintahan, Hukum dan Hak Asasi Manusia DPRD Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang juga membidangi sosial politik, H Suripno Sumas kembali mengingatkan peran saksi dalam Pemilihan Umum (Pemilu).
Ia mengingatkan itu pada sosialisasi peraturan perundang-undangan/peraturan daerah (Perda) atau Sosper di Banjarmasin, Sabtu sehubungan makin mendekat pelaksanaan Pemilu serentak Tahun 2024, terutama pemilihan legislatif (pileg) dan Pemilihan Presiden (Pilpres).
"Saksi Pemilu harus mengetahui betul tata cara penghitungan suara agar jangan ada kekeliruan," ujar Suripno di hadapan peserta Sosper dari para calon saksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) di Kota Banjarmasin khususnya pada Pemilu 2024.
Pasalnya, peran saksi cukup menentukan keabsahan pelaksanaan Pemilu atau pesta demokrasi lima tahunan tersebut.
"Karenanya kita harap para saksi melaksanakan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) secara benar dan dengan sebaik-baiknya," demikian Suprino .
Pada Sosper Undang Undang Pemilu dengan fokus tupoksi saksi tersebut menghadirkan narasumber Sugiarto Sumas serta H Dedy Shopian - anggota DPRD Kota Banjarmasin.
Sementara Sugiarto, pensiunan Kementerian Tenaga Kerja Republik Indonesia itu memberikan petunjuk teknis dalam perhitungan suara melalui aplikasi guna percepatan mengetahui hasil pencoblosan.
"Kita berharap dengan sistem aplikasi selain mempercepat mengetahui hasil penghitungan suara, juga lebih memudahkan mendeteksi kalau terjadi kecurangan," ujar Sugiarto.
Sedangkan Dedy, wakil rakyat"Kota Seribu Sungai " Banjarmasin mengenalkan format kartu suara kepada peserta Sosper tersebut agar jangan keliru saat penghitungan.
"Sebab hasil penghitungan suara yang ditandatangani para saksi menjadi dokumen sah atau tidaknya Pemilu," tegas Dedy Shopian.