Banjarmasin (ANTARA) - Anggota DPRD Kalimantan Selatan (Kalsel) H Karlie Hanafi Kalianda menggandeng Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Kabupaten Barito Kuala menyosialisasikan Peraturan Perundangan-undangan tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
"Kita perlu menggandeng UPTD PPA Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Barito Kuala (Batola)," ujar Karlie,.Jumat sesudah sosialisasi peraturan perundang-undangan atau Sosper pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak tersebut.
Pasalnya, lanjut Karlie yang Ketua Fraksi Partai Golkar DPRD Kalsel itu, mereka (UPTD PPA yang melakukan operasional dan juga merupakan ujung tombak dalam pengamanan/pelaksanaan peraturan perundang-undangan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak.
Pada sosialisasi peraturan perundang-undangan atau Sosper yang berlangsung di Desa Baliuk Kecamatan Marabahan Batola, Kamis (1/2/24) selaku narasumber Kepala UPTD PPA tersebut, H Subiyarnowo selaku narasumber.
Karlie mengatakan, setiap anak yang masih dalam asuhan orang tua, wali atau pihak lainnya mempunyai hak untuk mendapatkan perlindungan dari perlakuan diskriminasi dan eksploitasi, baik ekonomi maupun seksual, penelantaran, kekejaman, kekarasan dan penganiayaan.
"Pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak antara lain diatur dalam Undang Undang (UU) Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT)," ujar Karlie.
Selain itu, UU Nomor 35 ztahun 2014 tentang Perlindungan Anak perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, UU Nomor 12 Tahun 2022 serta Perda Kalsel Nomor 11 Tahun 2018 tentang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak.
Ia menjelaskan, yang dimaksud Perlindungan Perempuan dan Anak atau PPA adalah upaya penanganan untuk melindungi dan memenuhi hak perempuan dan anak dari segala bentuk tindak kekerasan, diskriminasi, perlindungan khusus dan masalah lainnya.
“Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup. Tumbuh, berkembang dan berpartisipasi secara optimal sesuai harkat dan martabat kemanusiaan serta mendapat perklindungan dan kekerasan dan diskriminasi,” demikian Karlie Hanafi..
Sedangkan Kepala UPTD PPA Batola antara lain menjelaskan, instansi yang dia pimpin berfungsi menyelenggarakan layanan pengaduan masuyarakat, pengakauan korban, pengelolaan kasus, penampungan sementara, mediasi dan pendampingan korban.
“Visi UPTD PPA terwujudnya perempuan dan anak di Kabupaten Batola khususnya sebagai warga negara yang bermatabat dan terhormat sesuai hak azasi manusia,” jelas Subiyarnowo.
Sedangkan misi UPTD PPA "Bumi Selidah" atau daerah pertanian pasang surut Batola memberikabn layanan masalah tindak kekerasan terhadap perempuan dan anak.
Selain itu ,membangun gerakan bersama untuk mencegah/menghapus kekerasan dan traffieking terhadap perempuan dan anak, serta menjadikan UPTD PPA sebagai basis pemberdayaan perempuan dan anak secara prefentif, kreatif, rehabilitative dan pronotif, demikian Subiyarnowo.
Dalam Sosper yang berlangsung 1 Februari 2024;tersebut hadiri Kepala Desa Baliuk Rizhiuani, serta sejumlah tokoh agama dan tokoh masyarakat setempat dengan mayoritas kaum ibu.