Banjarmasin (ANTARA) - Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Banjarmasin jajaran Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) menyita 33,59 gram narkotika jenis sabu dari tiga pengedar pada dua lokasi di Kecamatan Banjarmasin Timur.
“Ketiga tersangka sudah menjalani proses hukum, barang bukti disita untuk keperluan penyidikan lebih lanjut,” kata Kasat Resnarkoba Polresta Banjarmasin Kompol R Prawira Bala Putra Dewa di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Polresta Banjarmasin ringkus 22 tersangka narkoba
Dia menyebutkan ketiga tersangka itu, yakni ASP (33) dan VV (29) ditangkap di Jalan Veteran Banjarmasin Timur pada Rabu (17/1) sekitar pukul 19.40 Wita dengan barang bukti tiga paket sabu sebanyak 14,47 gram.
Kemudian satu tersangka lain RAF (35) ditangkap di Jalan Melati Indah Sungai Lulut pada Kamis (11/1) sekitar pukul 19.30 Wita dengan barang bukti enam paket sabu sebanyak 19,12 gram.
“Personel mengembangkan penyidikan untuk mengungkap jaringan peredaran gelap narkotika ini,” ujarnya.
Selain sabu, personel juga menyita barang bukti lain seperti alat timbangan digital, telepon seluler, sepeda motor, dan barang bukti pendukung lainnya.
Baca juga: Ayah gembong narkoba Lian Silas didakwa pasal berlapis
Prawira menuturkan ketiga pelaku mengakui barang tersebut miliknya yang hendak diperjualbelikan, para tersangka terbukti melawan hukum karena tanpa hak menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan satu bukan tanaman yang beratnya lebih dari lima gram.
Atas kejadian tersebut, tersangka ASP dan VV dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 juncto Pasal 132 ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara tersangka RAF dijerat dengan Pasal 112 ayat 2 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca juga: Polda Kalsel ringkus wanita residivis tanam sabu di tanah
Polisi sita 33,59 gram sabu dari tiga pengedar di Banjarmasin Timur
Jumat, 19 Januari 2024 22:46 WIB