Banjarbaru (ANTARA) - Anggota DPRD Kota Singkawang Provinsi Kalimantan Barat belajar menyusun Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengelolaan Sampah ke DPRD Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.
Pimpinan dan Panitia Khusus tentang Raperda tentang Pengelolaan Sampah DPRD Kota Singkawang diterima Wakil Ketua DPRD Banjarbaru Napsiani Samandi di Banjarbaru, Rabu.
Baca juga: Fraksi PPP dan Nasdem harapkan Perda Cagar Budaya tambah PAD
"Alhamdulillah kami bisa menyambut kunjungan panitia khusus DPRD Singkawang dan kami sama-sama saling belajar untuk penyusunan Raperda tentang Pengelolaan Sampah yang mereka siapkan," ujar Napsiani.
Menurut Napsiani, kunjungan kerja rombongan DPRD Kota Singkawang bertujuan mencontoh pengelolaan sampah yang dilakukan Pemkot Banjarbaru sehingga bisa menjadi bahan penyusunan raperda.
Ketua Pansus Pengelolaan Sampah DPRD Kota Singkawang Rahman Jar'i mengatakan pihaknya melihat Kota Banjarbaru selama beberapa tahun mendapatkan penghargaan bidang lingkungan, yakni Adipura.
Dikatakan Rahman, banyak hal yang disampaikan dalam sesi diskusi bersama DPRD Kota Banjarbaru dan Dinas Lingkungan Hidup termasuk sistem retribusi hingga, Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Ditambahkan Sekretaris Pansus DPRD Kota Singkawang Reni Asmara Dewi, penanganan sampah di Kota Singkawang masih perlu ditingkatkan terutama penambahan petugas kebersihan yang jumlahnya masih sedikit.