Tanjung (Antaranews Kalsel) - Ketua Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan, Kusmadi Uwis meminta aparat berwenang terutama kepolisian, menindak angkutan hasil tambang yang tidak berizin atau ilegal.
"Maraknya angkutan hasil tambang ilegal yang menggunakan jalan umum dari luar Tabalong harus segera ditindak karena jika dibiarkan akan merugikan daerah," kata Uwis di Tabalong, Rabu.
Angkutan ilegal hasil tambang tersebut, ungkap Uwis, berasal dari kabupaten tetangga, sementara saat ini hanya ada tujuh perusahaan yang resmi mendapat izin penggunaan jalan umum dan khusus.
Masing-masing adalah PT Adit Putra Borneo, CV Jaya Perkasa, PT Ciracap Sumber Prima, CV Kapuas Transbara Persada, PT Kalinapu Barito Timur, PT Gunung Haruyan dan PT Bara Energi Kalimantan.
Selain mempersoalkan maraknya angkutan hasil tambang luar Tabalong yang tak berizin, dewan juga menyoroti aktivitas distribusi semen Conch yang melebihi kapasitas atau kelas jalan.
Menurut Anggota Fraksi Golkar DPRD Tabalong Jurni seharusnya kelas jalan nasional maupun provinsi yang dilintasi angkutan semen dari PT Conch bisa ditingkatkan.
"Saat ini kelas jalan yang dilintasi angkutan semen hanya untuk angkutan maksimal delapan ton tapi faktanya distributor mengangkut semen hingga 60 ton lebih karena itu kelas jalannya harus ditingkatkan," jelas Jurni.
Terkait persoalan tersebut, dewan melalui Pansus soal PT Conch juga meminta kepolisian dan Dinas Perhubungan Komunikasi dan Informatika setempat, menindak pengemudi yang melanggar batas kapasitas angkutan.
Menanggapi hal tersebut Wakapolres Tabalong Kompol Henry Novika Chandra mengakui selama ini aktivitas angkutan semen PT Conch berdampak pada kerusakan jalan karena kelas jalan yang ada tidak sesuai.
"Razia sudah sering kami lakukan karena angkutan semen memang melebihi kapasitas yang ditetapkan dan Tabalong sendiri juga punya forum Lalu Lintas dan Angkutan Jalan yang melibatkan instansi terkait lainnya sehingga bersama-sama bisa menindaklanjuti persoalan ini," jelas Henry.