Banjarmasin (ANTARA) - Larangan terhadap angkutan hasil tambang serta perkebunan besar lewat jalan umum di Provinsi Kalimantan Selatan (Kalsel) yang terdiri atas 13 kabupaten/kota tersebut tetap berlaku.
Kepala Bidang Lala Lintas Jalan (LLJ) Dinas Perhubungan (Dishub) Kalsel Gusti Aina menyatakan larangan tersebut dalam pertemuan dengan Komisi III Bidang Pembangunan dan Infrastruktur DPRD provinsi setempat yang dipimpin Ketuanya H Sahrujani di Banjarmasin, Senin.
Pernyataan alumnus Akademi Pemerintahan Dalam Negeri (APDN) Banjarbaru, Kalsel itu menanggapi laporan atau tuntutan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) terkait masih maraknya angkutan hasil tambang lewat jalan umum di provinsi tersebut.
Baca juga: Pemkab HST Batasi Mobil Bermuatan Besar
"Kami terus berupaya semaksimal mungkin dalam pelaksanaan/penegakkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2008 tentang Larangan Angkutan Hasil Tambang dan Perkebunan Besar melewati jalan umum," tegasnya.
"Kami terus melakukan razia terhadap pelanggaran Perda 3/2008 yang diubah dengan Perda 3/2012, dan alhamdulilah mereka yang terjaring razia mengalami penurunan," lanjutnya sembari menyatakan terima kasih kepada LSM yang memberikan laporan.
Ia menyebut, pada tahun 2018 hasil tangkapan razia atas pelanggaran Perda 3/2008 lebih seratus kasus, dan pada 2019 kurang dari tahun sebelumnya.
Baca juga: DPRD Kalsel Dukung Penegakan Perda 3/2012
Namun dia tidak menyangkal ada angkutan hasil tambang yang kelihatannya lalu-lalang di jalan umum.
"Tetapi mereka itu mendapatkan izin atau dispensasi, dan dengan muatan terbatas," ujarnya.
Sebagai contoh angkutan batu bara yang melintas/memotong jalan negara (jalan nasional) untuk kepentingan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Asam Asam Kabupaten Tanah Laut (Tala) atau untuk produk daerah, demikian Gt Aina.
Baca juga: Aparat Diminta Menindak Angkutan Ilegal