Banjarmasin (ANTARA) - Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalimantan Selatan (Polda Kalsel) berhasil mengungkap pasokan dua kilogram narkotika jenis sabu-sabu jaringan Pontianak, Kalimantan Barat yang masuk ke Banjarmasin.
"Satu tersangka berinisial MA (33) sebagai pemilik barang kami tangkap pada Selasa (28/11) malam di Jalan Ahmad Yani Km 5,5, Kecamatan Banjarmasin Timur, Kota Banjarmasin," kata Direktur Reserse Narkoba Polda Kalsel Kombes Pol Kelana Jaya di Banjarmasin, Jumat.
Baca juga: Kapolda Kalsel ajak peserta pemilu jaga ketertiban pada masa kampanye
Terundusnya pasokan sabu-sabu dari Pontianak setelah petugas mendapatkan informasi dari masyarakat.
Kemudian tim yang dipimpin Kasubdit III Ditresnarkoba Polda Kalsel AKBP Jupri Tampubolon melakukan penyelidikan dengan memetakan jaringan.
Hasilnya didapatkan informasi akurat tentang keberadaan seseorang yang akan membawa narkoba dalam jumlah besar.
Ketika proses penangkapan, petugas mendapati tersangka dengan gelagat mencurigakan berada di sekitar lokasi yang dicurigai terjadi transaksi
peredaran sabu-sabu.
Baca juga: Polda Kalsel dan Polresta salurkan ribuan bantuan sosial di Banjarmasin Utara
"Jadi tersangka dicegat ketika mengendarai sepeda motor dan membawa kantong belanja berisikan dua paket sabu-sabu terbungkus plastik warna hitam di gantungan sepeda motor," jelas Kelana.
Setelah ditanyakan tentang barang bukti tersebut, terlapor mengakui bahwa meletakkan dan membawa sabu-sabu tersebut untuk diedarkan.
Kini polisi terus melakukan pengembangan guna menelusuri jaringan pengendalinya yang sementara diketahui lintas provinsi di pulau Kalimantan.
"Jika pasokan dari Kalimantan Barat biasanya menggunakan jalur darat menuju Banjarmasin, kita juga terus memperketat pengawasan di daerah perbatasan provinsi untuk menekan potensi penyelundupan narkoba," tegas Kelana.
Atas perbuatannya, tersangka yang sehari-harinya berprofesi sebagai sopir truk kini ditahan dijerat Pasal 114 ayat (2) junto Pasal 112 ayat (2) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun atau hukuman mati.
Baca juga: Kapolda Kalsel serukan masyarakat cegah SARA jelang Pemilu 2024