Tanjung, (Antaranews Kalsel) - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan mengakui pabrik semen asal Tiongkok PT Conch South Kalimantan, ini banyak melanggar aturan mulai dari ijin lingkungan, perambahan kawasan hutan hingga soal ketanagakerjaan.
Hal ini disampaikan ketua Pansus Conch Kusmadi Uwis di Tanjung, Kamis, menyusul digelarnya rapat dengar
pendapat dewan dengan pihak kepolisian dan instansi terkait seperti Dinas Kehutanan dan Perkebunan, Dinsosnaker serta Dinas Energi Sumber Daya Mineral setempat.
"Dari hasil peninjauan langsung ke lokasi pabrik dan tambah milik PT Conch maupun sub kontraktornya PT Eternal Richway ternyata benar banyak aturan yang telah dilanggar investor asal Tiongkok ini karena itu pansus akan menyampaikan rekomendasi ke pemerintah pusat untuk menindaklanjutinya," jelas Uwis.
Hal senada juga dilontarkan anggota pansus lainnya Jurni kalau pihaknya bukan ingin menghentikan operasional
perusahaan hanya mengingatkan PT Conch taat aturan salah satunya tidak melakukan penambangan di luar kawasan hutan.
"Saat ingin meninjau lokasi penambangan batu gamping milik PT Eternal Richway kami sempat dipersulit dan
akhirnya bersama Dinas Kehutanan Provinsi Kalsel dan BPKH Wilayah V Banjarbaru membuktikan kalau investor asal Tiongkok ini menambang di luar ijin pinjam pakai kawasan hutan," jelas Jurni.
Sejumlah Satuan Kerja dan Perangkat Daerah (SKPD) terkait pun menyampai beberapa pelanggaran yang telah dilakukan pabrik semen conch maupun sub kontraktornya.
Seperti yang disampaikan Kabid Pertambangan Mineral dan Batubara Dinas ESDM Kabupaten Tabalong Sofiansyah selama ini PT Conch belum memiliki kepala teknik tambang serta menerima bahan baku pembuatan semen dari perusahaan ilegal.
"Banyak kewajiban PT Conch maupun subkontraktornya yang belum dilaksanakan termasuk menyuplai bahan baku seperti batu bara, batu gamping dan pasir dari perusahaan ilegal," jelas Sofiansyah.
Selanjutnya pansus dewan akan menindaklanjuti hasil pertemuan tersebut untuk dituangkan dalam rekomendasi ke Pemerintahan Pusat salah satunya Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait agar tidak memberi tambahan ijin pinjam pakai sebelum kewajibannya dilaksanakan.
Kepala Dinas Kehutanan dan Perkebunan Kabupaten Tabalong Aberani Aberar pun mendukung hal tersebut mengingat ijin pinjam pakai kawasan hutan yang diberikan ke PT Conch hanya 5,5 hektare namun banyak kewajiban yang belum dilaksanakan seperti reboisasi dan reklamasi.