Amuntai (ANTARA) - Angkutan barang yang melebihi tonasi delapan ton resmi dilarang melintasi ruas jalan di wilayah Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) terhitung mulai Senin (27/12).
Kesepakatan sudah disosialisasikan kepada masyarakat dan pengguna jalan selama tiga hari (24-26 Desember) termasuk melalui perusahaan, asosiasi angkutan dan lainnya.
Perwakilan Warga Kabupaten Hulu Sungai Utara dan PT Conch (Perusahaan Semen) bersama Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan sudah menyepakati pada Kamis (23/12) lalu delapan buah point terkait aturan tonasi angkutan barang yang melintasi ruas jalan Nasional di Wilayah HSU.
Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari di Amuntai pada Senin berharap kesepakatan ini membawa kebaikan bagi semua pihak
"Hendaknya kesepakatan ini diperhatikan oleh seluruh pihak tidak hanya PT Conch namun juga perusahan-perusahaan yang lain angkutannya yang melintas di Wilayah HSU khususnya," ujar Almien.
Almien berharap dengan adanya kesepakatan PT Conch dengan warga bisa menciptakan stabilitas keamanan yang lebih baik di HSU yang selama beberapa pekan terakhir di warnai aksi demo, sweeping terhadap angkutan barang yang melebihi tonasi delapan ton.
Pihak Dinas Perhubungan Provinsi Kalimantan Selatan akan menyediakan alat timbang portable untuk angkutan barang.
Berikut delapan poin kesepakatan hasil rapat koordinasi penyelesaian maraknya angkutan over load dimensi (ODOL) dan permasalahannya di Kabupaten HSU.
Berita acara kesepakatan ini ditandatangani pada Kamis 23 Desember lalu oleh Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari dan Asisten Setda HSU Khairusaleh usai dilaksanakan Rapat Koordinasi tersebut di Gedung Arsip Amuntai.
Ada pun absensi atau daftar tanda tangan peserta yang hadir pada rapat koordinasi dijadikan bahan lampiran dalam berita acara sebagai bentuk dukungan dan kesepakatan terhadap hasil rapa yang tertuang dalam berita acara.
Berikut delapan poin kesepakatannya:
1, Penindakan tegas terhadap kelebihan muatan yang tidak sesuai dengan kelas jalan kelas IT ( Max 8 Ton / Sumbu). dibuktikan dengan Surat Jalan / Delivery Order (DO) dari Perusahaan.
2. Penindakan pelanggaran angkutan berang skan dilakukan tindakan tegas oleh aperat yang terkait di Kabupaten Hulu Sungai Utara.
3. Pemasangan rambu lalu lintas sesuai status jalan dan jembatan dilaksanakan oleh masing masing yang berwenang untuk mempertegas tindakan hukum di lapangan .
4. Agar PT Conch dapat menyesuaikan armada pengangkut muatan sesuai dengan Kelas Jalan yang dilalui dan mengangkut dengan kendaraan yang memiliki kapasitas angkutan maksimal 8500 kg sesuai dengan KIR Kendaraan yang berlaku.
5. Jam operasional untuk angkutan semen Conch melewati Kabupaten Hulu Sungai Utara adalah dari Jam 19.00 wita s/d 04.00 wita.
6. Kendaraan angkutan tidak beriringan dan menjaga jarak agar tidak mengganggu kenyamanan pengguna jalan lain serta tidak memarkir kendaraan di bahu jalan.
7. Berita acara ini akan disosialisasikan selama 3 (tiga) hari mulal tanggal 24 s/d 26 Desember 2021.
8. Penindakan terhadap pelanggar akan dimulal pada tanggal 27 Desember 2021.
VIDEO BERITA TERKAIT :