Kandangan (ANTARA) - Pelakasana Harian (Plh) Sekretaris Daerah Hulu Sungai Selatan (HSS) Efran memimpin audeinsi dengan Kemenkumham RI Kanwil Kalimantan Selatan (Kalsel), menindaklanjuti penyelesaian status Warga Negara Asing (WNA) India ingin menjadi Warga Negara Indonesia (WNI).
Hal ini sejalan dengan Surat Keputusan (SK) Direktur Tata Negara Nomor : AHU.4.AH. 10.02-36, tanggal 31 Juli 2023, tentang penyampaian jawaban ataspermohonan informasi status kewarganegaraan WNA India di Kabupaten HSS.
"Tujuan kegiatan kita ini berkaitan dengan persoalan kewarganegaraan asing yang ada di Indonesia, yaitu WNA India yang tinggal di Kabupaten HSS," kata Efran, mengutip pers release Diskominfo HSS, di Kandangan, Selasa.
Baca juga: DPRD HSS harapkan kinerja Prima MPP motivasi tingkatkan pelayanan berkualitas
Dijelaskan dia, ini merupakan proses yang cukup lama, dan yang bersangkutan juga sudah mengajukan permohonan untuk bisa WNI, maka dalam hal ini Kemenkumham Kalsel sudah menyampaikan dan memberikan fasilitasi.
Ia juga mengatakan Pemerintah Kabupaten(Pemkab) HSS juga terus berupaya untuk menindaklanjuti agar permasalahan ini cepat selesai, karena yang bersangkutan memiliki kewajiban untuk menaati peraturan yang dipersyaratkan untuk WNA.
“Alhamdulillah tadi kita dengar langsung beberapa hal yang memungkinkan secara administratif bisa kita lakukan, tanpa melanggar hukum dan ini menjadi pekerjaan rumah kami pemerintah daerah," ungkapnya.
Menurut dia, akan menyampaikan hasil audiensi kepada Pj Bupati HSS, dalam menindak lanjuti beberapa hal terkait dengan dokumen administrasi yang harus dilakukan ke Kedutaan Besar India di Indonesia.
Baca juga: Haji Kartoyo : Festival KORMI lestarikan olahraga tradisional dan sambut hari jadi
Ia juga mengharapkan sinergisitas antara Pemkab HSS dengan Kantor Kemenkumham Kalsel juga terus dijalin, demi membantu pemerintah daerah untuk menyelesaikan persoalan ini.
Kepala Bidang Pelayanan Hukum Kemenkumham RI Kanwil Kalsel Riswandi, mengatakan pihaknya sangat mengapresiasi dan optimis di tahun depan bisa menyelesaikan permasalahan ini.
“Bagaimanapun juga kita sangat berharap persoalan ini bisa tuntas sebelum bulan Mei 2024, yang merupakan batas waktu pengurusan sebagaimana diatur untuk ketentuan yang ada,” jelasnya.