Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Unit Reskrim Polsek Halong, Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan, menangkap seorang pria pengangguran yang kedapatan menjual obat sediaan farmasi tanpa izin edar produksi Zenith.
Kasubag Humas Polres Balangan Aiptu Pektrus Purba di Balangan, Selasa, mengatakan, penangkapan terhadap pria penjual obat ilegal itu dilakukan pada Minggu (11/9) sore, sekitar pukul 15.30 Wita.
Pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka itu ditangkap saat berada di Desa Binju RT 1 Kecamatan Halong, Kabupaten Balangan.
Terus dikatakannya, untuk tersangka yang tertangkap tangan beserta barang bukti tersebut diketahui bernama NJ alias Utuh Pantil yang diketahui sebagai warga setempat.
Penangkapan yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Halong Bripka Pol Ruslan itu juga berhasil mengamankan barang bukti obat jenis daftar G ilegal di antaranya obat produksi Zenith sebanyak 296 butir.
Selanjutnya, sekitar 52 butir di bungkus dalam plastik klip, 20 butir Dextro di bungkus dalam dua plastik klip, dan 1.000 butir obat Dextro yang masih di bungkus dalam plastik bening, serta uang sejumlah Rp175.000.
"Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Halong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," ucap Kasubag Humas.
Pektrus terus mengatakan, hasil pemeriksaan sementara tersangka NJ dijerat pasal 197 dan atau 196 UURI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman di atas tiga tahun penjara.
Polsek Halong Tangkap Pria Pengangguran Jual Zenith
Rabu, 14 September 2016 0:55 WIB
Saat ini tersangka dan barang bukti diamankan di Polsek Halong untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut,