"Kami mempertanyakan, atas dasar apa pemberhentian Komisaris Utama PT AM Intan Banjar. Apakah karena kinerja, melanggar aturan atau ada permasalahan lain," ujar Sekretaris Daerah Kota Banjarbaru Said Abdullah di Banjarbaru, Selasa.
Baca juga: Wali Kota Banjarbaru terima penyerahan dana CSR dari PT AM Intan Banjar
Baca juga: Wali Kota Banjarbaru terima penyerahan dana CSR dari PT AM Intan Banjar
Menurut Said, pihaknya mendengar pemberhentian Komut PT AM Intan Banjar yang dilakukan melalui Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPS LB) pada Rabu 11 Oktober 2023.
Said menuturkan Pemerintah Kota Banjarbaru sebagai salah satu dari tiga pemegang saham perusahaan yang sudah berbentuk Perseroan Terbatas (PT) tersebut memang menerima undangan RUPS luar biasa itu.
"Namun, agenda undangannya tidak jelas sehingga Wali Kota Banjarbaru Muhammad Aditya Mufti Ariffin memutuskan tidak menghadiri dan meminta rapat tidak dilaksanakan atau ditunda," ungkapnya.
Ditekankan Said, meski pun surat pemkot sudah diterima dan dibacakan pada RUPS LB tetapi rapat yang dihadiri Bupati Banjar Saidi Mansyur dan Plt Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setdaprov Kalsel Suparmi, mewakili Gubernur Sahbirin Noor tetap dilanjutkan.
Baca juga: Wali Kota Aditya minta saham PT AM Intan Banjar dirasionalisasi
"Hasil keputusan rapat yang juga dihadiri notaris itu, memutuskan pemberhentian Komisaris Utama PT Air Minum Intan Banjar Mokhamad Hilman yang kami nilai sudah cacat hukum," tegas Said.
"Hasil keputusan rapat yang juga dihadiri notaris itu, memutuskan pemberhentian Komisaris Utama PT Air Minum Intan Banjar Mokhamad Hilman yang kami nilai sudah cacat hukum," tegas Said.
Said menegaskan, sejak keputusan pemberhentian itu dilakukan hingga sekarang, Pemkot Banjarbaru belum menerima surat resmi dari Pemkab Banjar sehingga menunggu surat untuk melihat permasalahan yang terjadi.
"Kami menilai pemberhentian komut itu tidak beretika karena keputusan yang diambil ini, keputusan besar, bukan memberhentikan staf atau pegawai tetapi seorang komisaris perusahaan," ucapnya.
Dikatakan Said, pernyataan resmi yang disampaikan juga sebagai pengingat karena masih banyak permasalahan yang akan dibahas tiga pemegang saham terkait berbagai kegiatan perusahaan umum tersebut.
Baca juga: Wabup Banjar hadiri Maulid Nabi bersama karyawan PT AM Intan Banjar
Baca juga: Wabup Banjar hadiri Maulid Nabi bersama karyawan PT AM Intan Banjar
"Artinya bukan hanya pemberhentian komisaris utama saja, tetapi akan ada urusan-urusan lain yang dibahas seperti pertanggungjawaban kinerja, soal penyertaan modal dan masalah lainnya," sebut Said.
Said menuturkan Pemkot Banjarbaru akan mengambil langkah selanjutnya dengan meminta kejelasan terkait persentase saham masing-masing pemilik modal kepada BPKP Kalsel yang akan mengaudit.
"Kami secara resmi akan menyurati BPKP untuk mengaudit menyeluruh PT AM Intan Banjar terkait besaran modal masing-masing pemilik agar ada kejelasan, baik berupa modal maupun aset-asetnya," kata dia.
Diketahui, komposisi kepemilikan saham dari tiga pemilik modal yakni Pemkab Banjar tercatat mencapai 52,17 persen, Pemkot Banjarbaru sebesar 37,74 persen dan Pemprov Kalsel sebanyak 10,10 persen.
Baca juga: Wali Kota Aditya terima penyerahan dana CSR dari PT AM Intan Banjar
Baca juga: Wali Kota Aditya terima penyerahan dana CSR dari PT AM Intan Banjar