Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan, menjadi tuan rumah rapat kerja nasional (Rakernas) pengurangan kantong plastik pada 7 September 2016 di Hotel Banjarmasin Indonesia (HBI).
Kepala Badan Lingkungan Hidup Daerah (BLHD) Kota Banjarmasin Hamdi, Kamis mengungkapkan, Rakernas yang diselenggarakan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan ini akan diikuti seluruh kota yang menerima penghargaan Adipura 2016.
"Yang hadir itu seluruh intansi yang menangani lingkungan hidup, kebersihan dan instansi yang menangani masalah perdagangan, undangan dari luar daerah ini diperkirakan di atas 350 orang," ujarnya di Balaikota.
Ini belum ditambah peserta dari 12 kabupaten/kota dan provinsi setempat, ditambah lagi panitia dari kementerian pusat, di mana kabupaten lainnya di provinsi tetangga seperti Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng), juga meminta diundang.
Tentunya, ungkap Hamdi, Kementerian LH dan Kehutanan menunjuk Banjarmasin ini sebagai tuan rumah karena dianggap mampu dengan efektif menjalankan peraturan pengurangan penggunaan kantong plastik di pasar modern dan toko modern.
Karena, ujar Hamdi, Banjarmasin sejak diuji cobakannya pada Februari hingga Mei 2016 bahwa semua pasar modern dan toko modern alias ritel tidak boleh lagi menyediakan kantong plastik gratis sesuai Peraturan Wali Kota (Perwali) nomor 18 tahun 2016.
Ketentuan tersebut ternyata berjalan efiesien, bahkan pencapaiannya perkiraan 80 persen berkurang penggunaan kantong plastik.
"Kota besar lainnya seperti Kota Palembang hanya sekitar 30-40 persen, bahkan Kota Kendari itu hanya bisa sekitar 5 persen, Banjarmasin sekarang ini bahkan sudah dapat melarang ritel memberikan kantong plastik kepada konsumennya," tutur Hamdi.
Atas keberhasilan inilah, ucap dia, Kementerian LH dan Kehutanan mengharapkan ada shering Pemkot Banjarmasin dengan pemerintah kota lainnya hingga bisa menerapkan peraturan tersebut dengan lancar dan tidak mengganggu perekonomian pasar modern dan toko modern.
Sebenarnya, ungkap Hamdi, Banjarmasin menerapkan peraturan ini tanpa ada pandang bulu, di mana semua ritel hingga yang punya orang lokal diawasi betul untuk mentaati peraturan tersebut.
Bahkan pihaknya sampai turun ke lapangan langsung untuk mengecek adanya aduan masyarakat kalau ada ritel yang masih memberikan kantong plastik kepada pengunjungnya.
Dengan kebiasaan tersebut, kata Hamdi, akhirnya semua sadar, bahwa peraturan tersebut ada manfaatnya, di mana beban ritel menyediakan kantong plastik bagi pengunjungnya jadi berkurang, artinya biaya mereka yang harus dikeluarkan jutaan rupiah setiap minggunya hanya untuk kantong plastik tidak perlu lagi.
"Masyarakat daerah kita juga sekarang sadar, kalau berbelanja kepasar modern atau toko modern harus membawa wadah sendiri, dan adanya peraturan ini tidak mengurangi kunjungan juga bagi ritel," paparnya.
Semua harus memahami, terang Hamdi, peraturan ini ditetapkan untuk mengurangi sampah lingkungan, di mana sampah plastik sulit terurai, bahkan bisa bertahan hingga seratus tahun di dalam tanah, di mana sampah plastik ini terbesar produksi sampah dari rumah tangga.
"Produksi sampah di kota kita ini sekitar 600 ton setiap harinya, lebih 50 persennya adalah sampah plastik, kalau tidak ditanggulangi, akan menimbulkan pencemaran bagi tanah dan air kita, ini harus disadarai semuanya, dan ditaati jangan membuang sampah sembarangan lagi," tegasnya.
Pemerintah Kota, bebar dia, berencana pula untuk menerapkan pengurangan penggunaan kantong plastik ini di pasar-pasar tradisional, dan saat ini terus disosialisasikan, diutamakan di pasar-pasar yang disudah ditetapkan sebagai pasar sehat.