Banjarmasin (ANTARA) - Pemerintah Kota Banjarmasin, Kalimantan Selatan berkoordinasi ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) RI terkait penyusunan Anggaran Tahun 2024 senilai Rp2 triliun.
Wakil Wali Kota Banjarmasin Arifin Noor di Banjarmasin, Sabtu, menerangkan koordinasi itu dilakukan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 15 Tahun 2023 tentang Pedoman Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Tahun 2024.
Baca juga: Advertorial- DPRD Banjarmasin tetapkan Perda APBD Perubahan 2023
"Kita sudah menemui Dirjen Bina Keuangan Daerah Kemendagri pada 3 November 2023 ini terkait ini," kata Arifin.
Menurut Arifin, langkah ini dilakukan agar pelaksanaan penggunaan anggaran belanja daerah Banjarmasin pada 2024, tidak keluar dari jalur yang sudah ditentukan.
Dia menyampaikan Permendagri yang baru tersebut terdapat perbedaan dengan peraturan sebelumnya.
Arifin mengungkapkan poin yang tercantum pada Permendagri yang baru, intinya agar pendapatan daerah bisa dibelanjakan sesuai dengan visi misi pemerintah kota.
Selain itu, ujar Arifin, adanya nomenklatur baru tersebut, maka APBD harus sesuai dengan permintaan dan kebutuhan masyarakat.
"Ini harus disosialisasikan, sehingga dapat diketahui apakah dari presisi perencanaan sudah bagus atau tidak, kalau tidak bagus ya harus kita koreksi dulu," ungkap Arifin.
Baca juga: DPRD Kota Banjarmasin terima KUA PPAS APBD tahun 2024
Arifin berharap adanya sosialisasi tersebut tidak terjadi permasalahan saat menyusun hingga penggunaan APBD pada masa mendatang.
"Jadi nantinya jangan sampai ribut baru diperbaiki. Kita harap dengan adanya sosialisasi kegiatan ini nantinya para pengguna anggaran lebih kreatif, lebih mengetahui apa yang diperbolehkan dan hal apa yang tidak diperbolehkan," ungkap Arifin.
Sementara itu, Kepala Badan Keuangan Daerah Kota Banjarmasin Edy Wibowo menjelaskan koordinasi dengan pihak Kemendagri ini menjadi sangat penting mengingat hasil dari rapat tersebut akan digunakan untuk penyusunan Perda APBD 2024.
"Karena semua poin di dalam Perda tersebut harus diselaraskan dengan Permendagri Nomor 15 Tahun 2023," tutur Edy.
Penyelarasan dalam Perda APBD 2024 tersebut, lanjut Edy, selain yang sudah tercatat pada pencapaian program nasional dan program pemerintah provinsi, tetapi juga sampai ke rencana dan strategi (Renstra), serta visi dan misi Pemerintah Kota Banjarmasin.
Sehingga, menurut Edy, program pembangunan yang akan dilaksanakan berjalan sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Baca juga: APBD Banjarmasin berpotensi capai Rp2,7 triliun pada 2024