Pengesahan perda dilakukan melalui sidang paripurna DPRD di Banjarbaru, Rabu, ditandai penandatanganan perda oleh Ketua DPRD AR Iwansyah dan Wali Kota Nadjmi Adhani.
"Panitia khusus DPRD sudah sepakat menyetujui raperda pembentukan dan susunan perangkat daerah menjadi perda sehingga penyesahannya kami lakukan bersama wali kota," ujar Iwansyah.
Ia mengatakan, DPRD membentuk panitia khusus terdiri dari unsur fraksi dan komisi untuk membahas raperda yang diajukan Pemkot Banjarbaru sejak awal Agustus 2016.
Dijelaskan, perda yang disahkan itu akan menjadi acuan bagi wali kota dalam menyusun organisasi perangkat daerah yang meliputi perangkat sekretariat daerah, DPRD, dinas dan badan.
Selain itu, ditetapkan pula susunan perangkat daerah lima kecamatan yang ada di Banjarbaru dengan penetapan tiga kecamatan tipe A dan dua kecamatan masuk kategori tipe B.
"Perdanya berlaku mulai sekarang, tetapi pengisian jabatan kemungkinan akhir 2016 sesuai kebijakan wali kota melakukan perombakan kabinet di lingkup pemkot," ungkapnya.
Menurut Ketua DPD Partai Golongan Karya Kota Banjarbaru itu, penyusunan organisasi perangkat daerah menjadi efisien karena pembentukannya sesuai PP No 18 tahun 2016.
"Pembentukan susunan perangkat daerah mengacu PP yang mengatur tentang perangkat daerah sehingga akan lebih efisien terutama soal penempatan pimpinan dinas dan badan," ucapnya.
Wali Kota Banjarbaru Nadjmi Adhani mengatakan, pihaknya menggunakan perda itu sebagai acuan dalam mengisi susunan organisasi perangkat daerah yang disesuaikan kompetensi.
"Kami menjadikan perda itu sebagai acuan pengisian jabatan dan prinsipnya penempatan pimpinan organisasi akan berpegang pada kompetensi pejabat bersangkutan," ujarnya.
Sementara itu, susunan perangkat daerah yang disahkan yakni sekretariat daerah, sekretariat DPRD dan inspektorat pemerintah kota yang ketiganya masuk kategori tipe B.
Kemudian, perangkat daerah terdiri dari 17 dinas termasuk beberapa dinas yang digabung menjadi satu, maupun ditambah dinas baru, empat badan dan lima kecamatan.