Banjarmasin, (Antaranews Kalsel) - Kepolisian Resor (Polres) Tanah Laut, Kalimantan Selatan, menangkap dua truk yang kedapatan membawa kayu ulin tanpa dilengkapi dokumen sah hasil hutan.
"Kedua truk itu ditangkap saat melintas di Kabupaten Tanah Laut dan saat diperiksa ternyata mengangkut kayu ulin ilegal," kata Kapolres Tanah Laut AKBP Sentot Edi di Pelaihari, Kamis.
Dia mengatakan kedua truk itu bernomor polisi DA 9974 ZD dan DA 1819 ZD, ditangkap di dua tempat yang berbeda.
Sopir truk bernomor polisi DA 9974 ZD melarikan diri saat hendak ditangkap. Polisi memasukkannya dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Sopir yang melarikan diri itu diduga terlibat dalam kasus kecelakaan lalu lintas di Gunung Raja pada 11 Agustus 2016.
Polisi menyita truk beserta muatannya, di antaranya 210 potongan kayu ulin atau tujuh meter kubik, dan diamankan di Mapolres Tanah Laut.
"Berdasarkan hasil penyelidikan kayu ulin tersebut diduga milik oknum anggota Polres Tanah Bumbu berinisial Brigadir Pol FS," kata Sentot.
Sementara truk DA 1819 ZD ditangkap oleh Polsek Kintap, Kabupaten Tanah Laut, karena membawa kayu ulin delapan meter kubik tanpa dokumen pada tanggal 17 Agustus 2016.
"Khusus kasus di Polsek Kintap pelakunya adalah Mansyah dan Mulud Riyanto, keduanya sudah ditahan," tutur mantan Kasat Intel Polresta Banjarmasin itu.
Para pelaku jerat Pasal 88 ayat (1) huruf c atau Pasal 83 ayat (1) huruf b UU RI Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan dengan ancaman pidana paling lama lima tahun penjara dan denda paling banyak Rp2,5 miliar.
Sementara itu salah satu tersangka, Mulud, mengaku sudah tiga kali mengangkut kayu ulin ilegal dengan bayaran sebesar Rp500 ribu setiap kali antar.
"Uangnya untuk kebutuhan ekonomi keluarga sehari-hari," ujarnya.