Surawan dari Dinas Pendapatan setempat di Tanjung, Selasa, mengatakan kontrubisi itu mencakup pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB) sebesar Rp7,2 miliar, Pajak Penerangan Jalan Rp2,1 miliar dan reklame Rp19,8 juta.
"Selain pajak reklame dan pajak penerangan jalan, PT Conch juga membayar Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp663 juta," jelas Surawan.
Pada tahun sebelumnya Pajak Penerangan Jalan yang dihasilkan sendiri berdasarkan Perda Nomor 5 tahun 2010 jumlah kontribusi PT Conch sebesar Rp1 miliar.
Sedangkan pajak reklame mengacu pada Perna Nomor 6 tahun 2011 yang dibayar pabrik semen pada Juni 2015 hanya Rp19,8 juta dan parkir yang dikelola koperasi Desa Saradang pada 2016 (Tiga bulan) Rp6,4 juta.
Terpisah Ketua Pansus yang menangani PT Conch Kusmadi Uwis mengatakan kewajiban investor asal Tiongkok ini selain pajak dan retribusi juga termasuk melengkapi dokumen ijin lingkungan.
"Kewajiban PT Conch terhadap pajak dan retribusi daerah harus benar-benar dilaksanakan, termasuk ijin lingkungan untuk PLTU dan pabrik," jelas Kusmadi.
Selain itu dengan dibentuknya pansus dewan ini sebagai upaya penegakan aturan di pabrik semen ini mengingat banyak aturan yang telah dilanggar diantaranya Ijin Mempekerjakan Tenaga Kerja Asing.
Termasuk pelanggaran Undang-undang lalu lintas dalam pendistribusian semen Conch menggunakan mobil jenis trailer yang berdampak pada kerusakan jalan umum.